Pemerintah harus menolak pembentukan daerah otonomi baru ketika belum memenuhi syarat. Desakan Dewan Perwakilan Rakyat untuk memekarkan 19 daerah baru bisa dilihat sebagai ladang perburuan kekuasaan saja.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan mengatakan, ada sembilan calon daerah baru umumnya belum memenuhi syarat. Ada sebagian yang memenuhi syarat kemampuan fiskal, ada pula yang belum. Namun, Kemendagri akan mengusulkan supaya pembentukan DOB tidak mengganggu Pemilu 2014. Karena itu, pelaksanaan pembentukan DOB dilakukan setelah Pemilu 2014 dan melalui tahapan persiapan.
Berikut 19 usulan DOB tahun 2012;
1. Propinsi Kalimantan Utara, wilayah induk Kaltim
2. Kabupaten Pangandaran, wilayah induk Kabupaten Ciamis, Jabar
3. Kabupaten Mahakam Ulu, wilayah induk Kabupaten Kutai Barat, Kaltim
4. Kabupaten Musi Rawas Utara, wilayah induk Kabupaten Musi Rawas, Sumsel
5. Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, wilayah induk Kabupaten Muara Enim, Sumsel
6. Kabupaten Malaka, wilayah induk Kabupaten Belu, NTT
7. Kabupaten Pulau Taliabu, wilayah induk Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara
8. Kabupaten Pesisir barat, wilayah induk Kabupaten Lampung Barat, Lampung
9. Kabupaten Mamuju Tengah, wilayah induk Kabupaten Mamuju, Sulbar
10. Kabupaten Banggai Laut, wilayah induk Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulteng
11. Kabupaten Morowali Utara, wilayah induk Kabupaten Morowali, Sulteng
12. Kota Raha,wilayah induk Kabupaten Muna, Sultra
13. Kabupaten Konawe Kepulauan, wilayah induk Kabupaten Konawe, Sultra
14. Kabupaten Kolaka Timur, wilayah induk Kabupaten Kolaka, Sultra
15. Kabupaten Buton Selatan, wilayah induk Kabupaten Buton, Sultra
16. Kabupaten Buton Tengah, wilayah induk Kabupaten Buton, Sultra
17. Kabupaten Muna Barat, wilayah induk Kabupaten Muna, Sultra
18. Kabupaten Manokwari Selatan, wilayah induk Kabupaten Manokwari, Papua Barat
19. Kabupaten Pegunungan Arfak, wilayah induk Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Sumber; Kompas 9 Oktober 2012
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan mengatakan, ada sembilan calon daerah baru umumnya belum memenuhi syarat. Ada sebagian yang memenuhi syarat kemampuan fiskal, ada pula yang belum. Namun, Kemendagri akan mengusulkan supaya pembentukan DOB tidak mengganggu Pemilu 2014. Karena itu, pelaksanaan pembentukan DOB dilakukan setelah Pemilu 2014 dan melalui tahapan persiapan.
Berikut 19 usulan DOB tahun 2012;
1. Propinsi Kalimantan Utara, wilayah induk Kaltim
2. Kabupaten Pangandaran, wilayah induk Kabupaten Ciamis, Jabar
3. Kabupaten Mahakam Ulu, wilayah induk Kabupaten Kutai Barat, Kaltim
4. Kabupaten Musi Rawas Utara, wilayah induk Kabupaten Musi Rawas, Sumsel
5. Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, wilayah induk Kabupaten Muara Enim, Sumsel
6. Kabupaten Malaka, wilayah induk Kabupaten Belu, NTT
7. Kabupaten Pulau Taliabu, wilayah induk Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara
8. Kabupaten Pesisir barat, wilayah induk Kabupaten Lampung Barat, Lampung
9. Kabupaten Mamuju Tengah, wilayah induk Kabupaten Mamuju, Sulbar
10. Kabupaten Banggai Laut, wilayah induk Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulteng
11. Kabupaten Morowali Utara, wilayah induk Kabupaten Morowali, Sulteng
12. Kota Raha,wilayah induk Kabupaten Muna, Sultra
13. Kabupaten Konawe Kepulauan, wilayah induk Kabupaten Konawe, Sultra
14. Kabupaten Kolaka Timur, wilayah induk Kabupaten Kolaka, Sultra
15. Kabupaten Buton Selatan, wilayah induk Kabupaten Buton, Sultra
16. Kabupaten Buton Tengah, wilayah induk Kabupaten Buton, Sultra
17. Kabupaten Muna Barat, wilayah induk Kabupaten Muna, Sultra
18. Kabupaten Manokwari Selatan, wilayah induk Kabupaten Manokwari, Papua Barat
19. Kabupaten Pegunungan Arfak, wilayah induk Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Sumber; Kompas 9 Oktober 2012