Direktorat Tidak Pidana Ekonomi Khusus (Dittupideksus) Bareskrim Polri mengungkap jaringan tindak pidana uang palsu pecahan Rupiah dan Dollar Amerika dengan menangkap 20 orang tersangka di lima kota.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, menyebutkan, 20 tersangka tersebut terdiri atas beberapa jaringan, yakni jaringan pengedar uang palsu, pembuat uang palsu, dan pengedar serta pembuat uang palsu mata uang asing khususnya Dollar Amerika.
"Sejak Agustus sampai September ini, Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengungkap empat kasus kejahatan uang palsu, terdiri beberapa jaringan, jaringan Jakarta-Bogor, jaringan Tangerang, Jaringan Demak dan Sukoharjo di Jawa Tengah," kata Rusdi.
Lebih lanjut Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Whisnu Hermawan menjelaskan pengungkapan kali ini terdiri atas empat laporan polisi, tiga jaringan dan dua dapur atau pembuat uang palsu.
"Jadi kami berhasil menangkap jaringan pengganda uang, dan berhasil mengungkap di mana uang palsu itu dibuat, yaknu di Sukoharjo dan Demak," kata Hermawan.
Jaringan pertama yang diungkap, yakni pengedar uang palsu mata uang asing khusus Dollar Amerika. Total ada 16 tersangka yang ditangkap.
Hermawan menyebutkan, jumlah barang bukti uang palsu Dollar Amerika yang disita sebanyak 48 lak
"Anggota melakukan penyelidikan adanya uang palsu asing yang ditukar dengan uang rupiah asing. Hasil pengembangan, tersangka ditangkap di wilayah Jakarta, Bogor dan Tangerang," kata Hermawan.
Pengungkapan berikutnya di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah, penyidik menemukan adanya pembuatan uang palsu rupiah oleh tersangka MA dan H alias B.
Dari penangkapan kedua tersangka, penyidik menyita barang bukti uang palsu pecagan 100 ribu dan 50 ribu sebanyak 138 lak.
"Pada saat proses penangkapan, kedua tersangka menawarkan uang palsu, bahkan mereka menunjukkan di mana tempat pembuatanya," kata Hermawan.
Selain barang bukti uang palsu, penyidik juga menyita barang bukti lainnya berupa komputer, mesin printer dan beberapa ponsel, serta mobil milik pelaku.
Kemudian, penyidik kembali mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran uang palsu rupiah di Demak, Jawa Tengah.
Dari penelusuran, ditangkap dua tersangka yakni R dan I. Keduanya selain mengedarkan juga memproduksi uang palsu dengan cara dicetak menggunaman komputer dan printer.
"Rata-rata uang palsu dibuat masih menggunakan kamputer dan printer, sehingga kalau dilihat kasat mata terlihat pudar dan tidak cerah. Di Demak kami berhasil mengamankan alat-alat untuk membuat uang palsu tersebut," kata Hermawan.
Pengungkapan kejahatan uang palsu oleh Bareskrim Polri mendapat apresiasi dari Bank Indonesia.
Menurut Direktur Departemen Pengelolaan Uang BI Imanuddin, peredaran uang palsu berdampak pada kerugian di masyarakat, dan juga menganggu tingkat kepercayaan masyarakat terhadap uang yang beredar.
"Karena uang selain sebagai transaksi ekonomi, juga merupakan kedaulatan negara kita," kata Immanuddin.
Sementara itu, ke 20 tersangka dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka pengedar uang palsu mata uang asing dijerat dengan Pasal 245 KUHP, ancaman hukuman 15 tahun.(Ant)