Kepolisian Republik Indonesia (Polri) segera meluncurkan aplikasi Electronic Audio Visual Integrated System (e-AVIS) untuk mempermudah masyarakat dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Aplikasi ini memungkinkan masyarakat untuk melakukan ujian teori itu di rumah ataupun ujian teori di Satpas SIM," kata Perwira Administrasi (Pamin) Teori Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polda Metro Jaya, Ipda Aditya Ambarsari saat ditemui di Satpas SIM Daan Mogot Jakarta Barat, Selasa.
Aditya menjelaskan, aplikasi tersebut dibuat agar warga tidak perlu lagi mendatangi kantor Satpas untuk membuat SIM.
Selain itu, aplikasi ini juga bisa meminimalisir aktivitas calo pembuatan SIM.
Warga nantinya bisa mendapatkan aplikasi tersebut dari tautan yang akan disosialisasikan kepolisian dalam waktu dekat.
Lewat tautan itu, katanya, warga masuk ke dalam aplikasi dan diharuskan mengisi beberapa data diri seperti nama, nomor induk kependudukan dan nomor telepon.
Setelah itu, warga diperkenankan untuk mengerjakan soal tes teori yang telah disediakan di aplikasi tersebut.
Pengerjaan soal pun, lanjut Ambar, akan dipantau secara langsung melalui kamera yang terhubung oleh petugas.
"Di aplikasi itu, kita harus direkam. Jadi, mukanya direkam saat mengerjakan soal pada saat mengerjakan. Jadi, live," katanya.
Setelah dinyatakan lulus dari tes teori, warga bisa langsung mengikuti tes kesehatan dan praktik yang dilaksanakan secara langsung di Satpas SIM.
Walau belum diresmikan, aplikasi ini sudah dilakukan uji coba pada 8 September lalu di Satpas SIM Daan Mogot.
Saat itu sudah ada 110 warga sudah memakai aplikasi tersebut untuk menjalani ujian teori.
Namun demikian, ke-110 warga itu tidak menggunakan aplikasi tersebut dari jarak jauh melainkan melalui komputer yang disediakan di Satpas SIM Daan Mogot.
Ambar berharap aplikasi ini dapat berfungsi maksimal dalam membantu warga membuat SIM selama masa pandemi.(aNT)