Presiden Jokowi melalui BPN Karawang menyerahkan 500 sertifikat tanah kepada masyarakat Karawang, di lantai 3 gedung Singaperbangsa, Rabu (22/9/2021).
Penyerahan sertifikat tersebut secara simbolis diberikan langsung oleh Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana kepada 10 (sepuluh) orang warga dan disaksikan langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo secara virtual.
Kepala Kantor BPN Karawang, Fitri Hasibuan dalam sambutannya mengatakan, di tahun 2021, pihaknya memperoleh target sertifikat redistribusi tanah sebanyak 500 bidang.
"Sampai dengan tanggal 21 September 2021, target tersebut alhamdulillah telah tercapai 100 persen," ujarnya.
Dijelaskannya, tanah yang hari ini menjadi objek redistribusi merupakan tanah Ex Tegalwaroe Landen yang terkena ketentuan UU Nomor 1 Tahun 1958 tentang penghapusan tanah-tanah Partikelir dan telah ditegaskan menjadi tanah Objek Landreform atau tanah objek reforma agraria.
Dengan diserahkannya sertifikat tersebut, kata Fitri, dapat mewujudkan tujuan dari reforma agraria, satu diantaranya meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan di Kabupaten Karawang.
"Kami berharap kepada penerima sertifikat untuk tidak mengalihkan tanahnya ke pihak lain, agar penggunaan dan pemanfaatan tanah tersebut dapat dioptimalkan demi kesejahteraan masyarakat penerima," papar dia.
Sementara, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, dari 500 sertifikat tersebut dialokasikan ke delapan desa, yakni Desa Kutalanggeng, Cintalaksana, Mekarbuana, Wargasetra, Cigunungsari, Ciptasari, Baturaden dan Karanganyar.
Tak lupa, ia pun mengucapkan terimakasih kepada BPN Karawang atas capaian 100 persen redistribusi tanah dari target yang ditetapkan.
"Terimakasih kepada BPN Karawang yang telah membantu masyarakat memiliki sertifikat tanah yang legal, sehingga bisa bermanfaat dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Karawang," ucapnya. (dis)