Perbedaan Makna Nikah Menurut 4 Mazhab

NGAJISALAFY.com - Terdapat perbedaan (خلاف) dikalangan ulama' 4 mazhab mengenai makna nikah dalam ruang lingkup syariat, apakah bermakna wathi' (berhubungan badan) atau al- aqdhi (akad)? Seperti apa pendapatnya? Mari kita simak uraian dibawah ini:

Perbedaan Makna Nikah Menurut 4 Mazhab

Nikah secara hakikat adalah bermakna wathi (berhubungan badan) dan secara majas bermakna akad. Pendapat ini didasarkan atas fakta dalam al-Qur'an dan hadist dimana tidak ada petunjuk yang memalingkan makna nikah dari hakikatnya (wathi/hubungan badan), mengingat nikah jika diarahkan ke makna majas (akad) haruslah disertai dengan petunjuk. Sedangkan dalam banyak ayat tidak disertai petunjuk sehingga di unggulkan makna hakikatnya yakni wathi atau berhubungan badan.

Nikah secara hakikat adalah bermakna akad dan secara majas bermakna wathi (berhubungan badan). Pendapat ini adalah pendapat yang paling masyhur, lafad nikahnya dalam al-Qur'an dan hadist dimaknai dengan makna akad. Hanya satu ayat, yang nikah di maknai dengan makna hubungan badan, yakni dalam QS. al-Baqarah: 230. Disamping itu lafad nikah merupakan satu dari dua lafadz yang sah di jadikan shigat nikah (shigat nikah hanya sah dengan lafad nikah atau zawaj bukan yang lain) sehingga tentu nikah disini yang di maksud adalah akad.

Nikah itu bermakna akad dan hubungan badan secara hakikat sekaligus.

Dampak hukum atas perbedaan pendapat di atas adalah berlaku atau tidaknya mushaharah atas perempuan yang disetubuhui melalui jalur non perkawinan (zina). Detailnya diulas sebagaimana berikut:


Seseorang laki-laki yang berzina dengan perempuan berlaku hukum mushaharah. Artinya anak dan orang tua perempuan yang di zinai itu haram dinikahi oleh laki-laki tersebut. Begitu pula anak dan orang tua laki-laki tersebut haram menikahi perempuan yang telah di zinai olehnya. Dalam kasus lain, seseorang yang bersumpah tidak akan menikah atau mengantungkan talak dengan pernikahan maka ia dianggap melanggar sumpah atau jatuhnya talaknya sebab bersetubuh.

2). Syafiiyah dan Malikiyah (mu'tamad)

Perzinaan tidak menyebabkan berlakunya hukum mushaharah. Artinya anak dari perempuan yang dizinai olehnya maupun orang tuanya tetap halal di nikahi oleh laki-laki yang menzinainya. Begitupun perempuan yang dizinai itu halal di nikahi oleh anak maupun orang tua dari laki-laki yang menzinainya. Dengan demikian, ayah biologis sah menikahi anak biologisnya yang di hasilkan deri hubungan non perkawinan. Dalam kasus lain, seseorang yang bersumpah tidak akan menikah atau mengantungan talaknya dengan pernikahan, maka dirinya dianggap melanggar sumpah atau talaknya, dengan melangsungkan akad pernikahan tanpa perlu menunggunya terjadi persetubuhan.
LihatTutupKomentar

Terkini