IndonesiaBicara.com-Bandar Lampung (01/09). Sidang Paripurna Istimewa DPRD dengan agenda pelantikan dan pengambilan sumpah Anggota DPRD Provinsi Lampung Periode 2009 – 2014 dilaksanakan di kantor DPRD Provinsi Lampung. Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Indra Karyadi , didampingi oleh 3 Wakil Ketua yaitu Nurhasanah, Gufron Aziz Fuadi dan Ismet Romas. Pelantikan dan pengambilan sumpah dihadiri oleh sekitar 1000 undangan, termasuk Gubernur Lampung Drs. Sjachroeddin ZP, Wakil Gubernur Ir. Joko Umar Said, Ketua Pengadilan Tinggi Lampung Hj. Maulida, Unsur Muspida, Ketua Partai Politik, Tokoh Masyarakat, dll |
Sidang dibuka oleh Indra Karyadi. Selanjutnya, Sekretaris Dewan Drs. Mahyuddin membacakan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor. 131.18-613 Tahun 2009 tanggal 31 Agustus 2009 tentang Peresmian, Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRD Lampung 2009 – 2014. Menteri Dalam Negeri hanya memberikan surat keputusan kepada 72 dari 75 Anggota DPRD Lampung hasil Pemilu Legislatif 2009. Ketiga anggota yang belum dilantik adalah Azwar Yakub (Partai Golkar), Imer Darius (Partai Demokrat) dan Munzir (PPP). Ketiga Anggota Legislatif tersebut semuanya berasal dari Daerah Pemilihan VII Kabupaten Tulang Bawang. Pengambilan Sumpah Janji Anggota DPRD Lampung periode 2009 -2014 dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Lampung Hj. Maulid. Berikut adalah Anggota DPRD Provinsi Lampung yang dilantik Partai Demokrat: 1) Hartarto Lojaya 2) Srie Lestari 3) Benny User 4) Dendi Romadhoni 5) Yudi Carlo 6) Firman Yani 7) Yandri Nasir 8.) Bambang Imam Santoso 9) Toto Herwantoko 10) Yasmine Asyikin 11) Sugiharto Atmo 12) Reza Aditya 13) Marwan Cik Asan PDIP: 14) Syafariah Widiyanti 15) Tulus Purnomo 16) Watoni Nurdin 17) Palgunadi 18) Darwin Ruslinur 19) Ketut Erawan 20) Nurhasanah 21) I Komang Koheri 22) Sahzan Syafrie 23) Indra Bangsawan 24) Dedi Afrizal Partai Golkar: 25) Firmansyah YA 26) Tony Eka Candra 27) Sumadi 28) Indra S. Ismail 29) Mega Putri Tarmizi 30) Riza Mirhadi 31) Pairin 32) Indra Karyadi 33) Ismet Roni PKS: 34) Hantoni Hasan 35) Gufron Azis Fuadi 36) Nenden Tresnanursari 37) Muhammad Ari Wibowo 38) Nursalim 39) Agus Kurniawan 40) Ahmad Junaidi Auli PAN: 41) Donny Irawan 42) M Hazizi 43) Abdullah Fadri Auli 44) Yusuf Wibisono 45) Yulia H 46) Azwir Siaru 47) Ahmad Bastari Partai Hanura: 48) Juprius 49) Andi Surya 50) Sri Dahliawaty 51) Nurhasanah 52) Riswansyah Djahri 53) Jusni Sofjan Partai Gerindra: 54) Elly Wahyuni 55) Watiah 56) Harry Ananda 57) Erpani S Jaya 58) Ahmad Nyerupa 59) Farouk Danial PKB: 60) Hidir Ibrahim 61) Nurzaini 62) Abdul Haris 63) Musa Zainuddin 64) Okta Rijaya PKPB: 65) Wardiyati 66) Abdul Hakim R 67) Wayan Sudiksa 68) Sunardi PPDK: 69) Zuliandi A. 70) Khamamik PPP: 71) Munzir 72) Misri Jaya Latief Drs. Mahyuddin mengumumkan bahwa dengan dilantiknya anggota DPRD Lampung periode 2009-2014, telah ditentukan Ketua dan Wakil Ketua Sementara. Dalam kesempatan tersebut, Bambang Imam Santoso (Partai Demokrat) ditunjuk sebagai Ketua DPRD Sementara Provinsi Lampung dan Nurhasanah, SH (PDIP) sebagai Wakil Ketua. Sidang Selanjutnya dipimpin oleh Bambang Imam Santoso. Agenda terakhir adalah Pidato Menteri Dalam Negeri yang dibacakan oleh Drs. Sjachroeddin ZP (Gubernur Lampung). Di saat selesai pelantikan Drs. Sjachroeddin ZP menanggapi bahwa 3 anggota dewan yang tidak dilantik sepenuhnya akan diserahkan ke Menteri Dalam Negeri, kemungkinan jika ke 3 anggota tersebut sudah tidak bermasalah akan ada pelantikan susulan anggota dewan. Dilain tempat, Ketua KPUD Provinsi Lampung Edwin Hanibal berpendapat bahwa 75 Anggota DPRD Provinsi Lampung selayaknya dapat dilantik bersama sama, terkait adanya permasalahan akan dapat dievaluasi dikemudian hari. KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang independen bertugas untuk mengajukan nama-nama anggota yang akan dilantik sedangkan Gubernur sifatnya hanya meneruskan saja ke Mendagri untuk disahkan sesuai dengan keluarnya SK dari Mendagri. Terakhir KPUD Provinsi Lampung akan menyerahkan sepenuhnya kepada KPU Pusat permasalahan anggota DPRD Provinsi Lampung yang belum dilantik, “Sebenarnya semuanya itu tidak ada masalah, keputusan KPU sudah Final” tukas Edwin Hanibal. Mengenai M. Soleh Bajuri (anggota DPRD yang diganti oleh Hidir Ibrahim), KPUD Provinsi Lampung sudah merekomendasi sebagai caleg terpilih berdasarkan hasil verifikasi faktual KPUD Provinsi Lampung. Dan hasil verifikasi faktual tersebut dilanjutkan oleh KPU Pusat ke Mendagri juga merekomendasikan M. Soleh Bajuri sebagai Caleg Terpilih. Mengapa Hidir Ibrahim yang dilantik? Edwin menanggapi bahwa hal tersebut terkait dengan ketelanjuran KPUD Provinsi Lampung menyurati Mendagri dengan tembusan KPU Pusat yang saat itu mengusulkan M.Soleh Bajuri diganti dengan Hidir Ibrahim atas pertimbangan pertimbangan diantaranya permasalahan ijasah palsu dilihat dari kasat mata dan surat rekomendasi DPD PKB. Pergantian Antar Waktu (PAW) akan berjalan jika M.Soleh Bajuri yang akan dilantik. Tidak dilantiknya 3 Anggota Dewan dari Daerah Pemilihan Lampung VII Kabupaten Tulang Bawang merupakan pembicaraan beberapa hari terakhir. Pemerintah Provinsi Lampung tetap bersikukuh menganggap bahwa ketiga anggota Dewan tersebut masih bermasalah, sehingga harus terlebih dahulu diklarifikasi. Gubernur Lampung menyatakan bahwa setelah semua ”clear” Pemerintah Provinsi Lampung akan mengajukan pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri. Semula keinginan KPUD Provinsi Lampung memaksakan bahwa 75 Anggota DPRD Provinsi Lampung selayaknya dapat dilantik bersama-sama, jika ada permasalahan, akan dapat dievaluasi kemudian hari. Penetapan Hidir Ibrahim (PKB) akan mengundang kontroversi dan dapat menjadikan bumerang bagi KPU jika tidak dilantiknya M. Soleh Bajuri dimana hal tersebut akan menjadi unsur tindak pidana mengingat sudah terbuktinya melalui verifikasi faktual KPU bahwa ijazah M. Soleh Bajuri dinyatakan asli. (deny) |