Syarat Dan Tata Cara Pendirian Pendidikan Dasar Dan Menengah

Berikut ulasan mengenai materi belajar tentang Syarat Dan Tata Cara Pendirian Pendidikan Dasar Dan Menengah, yang dapat kalian jadikan acuan untuk belajar. Silahkan disimak!


Pendidikan dasar

Menurut PP Nomor 28 tahun 1990 bab VIII pasal 15:
(1) Untuk dapat diterima sebagai siswa Sekolah Dasar seseorang harus berusia sekurang-kurangnya enam tahun.
(2) Untuk dapat diterima sebagai siswa Sekolah
LihatTutupKomentar

Terkini