Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala sekolah/madrasah menegaskan bahwa seorang kepala sekolah/madrasah harus memiliki lima dimensi kompetensi minimal yaitu: kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi dan sosial.
Sosialisasi dan bimbingan supervisi akademik yang telah dilaksanakan selama ini ternyata masih belum memadai untuk menjangkau seluruh kepala sekolah/madrasah dalam waktu yang relatif singkat. Intensitas dan kedalaman penguasaan materi kurang dapat dicapai dengan kedua strategi ini karena terbatasnya waktu.
Berdasarkan kenyataan tersebut dan demi mendukung peran kepala sekolah/madrasah dalam meningkatkan mutu pendidikan di sekolah/madrasah maka dibutuhkan kepala sekolah/madrasah yang kuat.
Dengan kepala sekolah/madrasah yang kuat diharapkan dapat membimbing, menjadi contoh, dan menggerakkan guru dalam peningkatan mutu pendidikan di sekolah/madrasah.
Oleh karena itu, program penguatan kepala sekolah/madrasah sebagaimana ditetapkan sebagai Program 100 hari Mendiknas merupakan upaya yang sangat penting untuk menghasilkan kepala sekolah/madrasah yang kuat di dalam mewujudkan kualitas siswa yang diharapkan yaitu berpikir kritis, kreatif, inovatif, dan berjiwa kewirausahaan (entrepreneurship).
Materi pelatihan ini tentu saja harus disesuaikan dengan cakupan dimensi kompetensi kepala sekolah/madrasah seperti yang terdapat dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah. Dalam peraturan tersebut terdapat lima dimensi kompetensi yaitu: kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Setiap dimensi kompetensi memiliki kompetensi dasar yang harus dimiliki seorang kepala sekolah/madrasah.