UIN Raden Intan Lampung Umumkan Pembukaan Lowongan Dosen Tetap Non PNS

Dok.Unila


Bandar Lampung  --- Kabar baik bagi anda yang sedang mencari lowongan kerja sebagai dosen. Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung membuka puluhan kesempatan berkarir bagi profesional di bidang kependidikan untuk menjadi Dosen Tidak Tetap Bukan PNS dan Tenaga Kependidikan pada UIN Raden Intan Lampung.

Dikutip dari laman resmi https://www.radenintan.ac.id/ milik UIN Senin, 08 November 2021, ketentuan pelamar sesuai dengan pengumuman resmi Nomor : B- 2395 /Un.16/R/Kp.00.2/11/2021 yang ditandatangani oleh rektor UIN Prof.Muhammad Mukri, M.Ag, pada tanggal 5 Oktober sebagai berikut;







 PERSYARATAN PELAMAR 
  1. Warga Negara Indonesia; 
  2. Beriman dan Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 
  3. Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Indonesia 
  4. Bisa membaca Al-Qur’an. 
  5. Tidak sedang dipidana/tidak pernah dihukum penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan Hukum Tetap. 
  6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS,Calon/Anggota TNI/Polri; 
  7. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik; 
  8. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; 
  9. Memenuhi persyaratan kualifikasi (jenjang dan jurusan) yang sesuai dengan kebutuhan; 
  10. Surat Keterangan Sehat Jasmani (Minimal Puskesmas) 
  11. Sudah melaksanakan Vaksinasi Covid-19 minimal Dosis Ke-1 
  12. Bukan dosen tetap di perguruan tinggi negeri/swasta dibuktikan dengan adanya surat pernyataan yang bermaterai 10.000;(bagi formasi dosen) 
  13. Untuk pelamar lulusan dari luar negeri ijazahnya telah mendapatkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 
  14. Berusia setinggi-tingginya 55 (lima puluh lima) tahun per 8 November 2021 untuk Tenaga Dosen. 
  15. Berusia setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun per 8 November 2021 untuk Tenaga Kependidikan (Tendik). Untuk usia pelamar 35 sampai dengan 40 tahun harus melampirkan keterangan wiyata bakti dari Instansi pemerintah/ swasta minimal lima tahun masa kerja bermaterai (Format telampir).
  16. Khusus dosen bahasa Inggris dan Arab harus melampirkan sertifikat TOEFL/ TOAFL.
C. SYARAT KHUSUS DOSEN TETAP BUKAN PNS : 
  1. Berpendidikan minimal S2 (Magister) diprioritaskan S3 (Doktor) 
  2. Tidak terikat di Perguruan Tinggi lain 
D. SYARAT KHUSUS TENAGA KEPENDIDIKAN 
  1. Berpendidikan D3 (Diploma) dan S1(Sarjana) 
  2. Tidak terikat di Instansi lain 
E. PERSYARATAN LAMARAN 
  1. Surat Lamaran Kerja (Format terlampir) 
  2. Surat Pernyataan bukan dosen tetap di perguruan tinggi negeri/swasta bermaterai 10.000 (Format telampir) 
  3. Foto copy KTP; 
  4. Ijazah Legalisir yang digunakan sebagai dasar pelamaran (Ijazah kualifikasi pendidikan sesuai dengan yang dibutuhkan pada setiap jabatan yang dilamar) ; 
  5. Transkrip Nilai Legalisir yang digunakan sebagai dasar pelamaran; 
  6. Pas foto berwarna terbaru ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar; 
  7. Curriculum Vitae (CV) 
  8. Tidak terlibat dalam penyalah gunaan NAPZA/Narkoba (dibuktikan dengan surat pernyataan) bermaterai 10.000.(Format terlampir) 
  9. Prin Out Sertifikat Vaksin minimal dosis Ke-1. 
  10. Surat Pernyataan tidak pernah menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan bermaterai 10.000,- (Format terlampir) 
  11. Surat Pernyataan tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta bermatrai 10.000; (Format terlampir) 
  12. Sertifikat toefl/toafl (bagi pelamar formasi dosen bahasa) 
  13. Bukti pengalaman sebagai dosen (Sebagai bahan pertimbangan) 
  14. Publikasi Ilmiah Jurnal dll (Sebagai bahan pertimbangan bagi pelamar formasi dosen) 
  15. Seluruh berkas dimasukkan kedalam map Snelcher bewarna merah untuk Dosen dan Kuning untuk Tenaga Kependidikan
F. TATA CARA PENDAFTARAN : 
1. Semua berkas pendaftaran diterima oleh Panitia Seleksi Penerimaan dalam 2 (dua) bentuk, yaitu hardcopy dan softcopy, dengan ketentuan sebagai berikut : 
a. Berkas hardcopy diserahkan kepada Panitia Seleksi Penerimaan pada Bagian Kepegawaian UIN Raden Intan Lampung di Gedung Rektorat Lt. 6 Gedung Akademik dan Research Center dengan alamat Jl. Letkol. H. Endro Suratmin, Sukarame I, Bandar Lampung paling lambat tanggal 10 November 2021. 
b. Menyiapkan dokumen dalam bentuk softcopy : 
a. KTP a) Pas Foto 
b) Ijazah Pendidikan Terakhir (Asli) 
c) Transkrip Pendidikan Terakhir (Asli) 
d) Surat Lamaran Pekerjaan 
e) Curriculum Vitae (CV) 
f) Surat pernyataan Tidak terlibat dalam penyalahgunaan NAPZA/Narkoba bermaterai 10.000. g) Surat Pernyataan tidak pernah menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan bermaterai 10.000. 
h) Surat Pernyataan tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.atau tidak dengan hormat sebagai PNS/TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta bermaterai 10.000. c. Berkas softcopy (dalam satu file PDF) dikirim ke e-mail kepegawaian@radenintan.ac.id d. Pendaftaran dimulai tanggal 8 s.d. 10 November 2021 pada jam 09.00-16.00 WIB.

G. SELEKSI DAN PELAKSANAAN UJIAN 
1. Proses seleksi dilakanakan dalam 2 tahap : 
  • Seleksi Administrasi (Verifikasi) 
  • Tes Kompetensi : 
  1. Bidang Keahlian wawancara 
  2. Microteaching (khusus pelamar Dosen) 

2. Pelamar wajib mengikuti seluruh tahapan rekrutmen dengan system gugur agar bisa dinyatakan lulus dan diterima. 
3. Pengumuman hasil seleksi berkas administrasi pada tanggal 12 November 2021 pada Website UIN Raden Intan lampung: https://www.radenintan.ac.id/pengumuman 
4. Pelaksanaan Ujian 
a. Tempat Tempat pelaksanaan ujian pada 15 November 2021 bertempat di UIN Raden Intan Lampung Jl. Letkol H. Endro Suratmin, Sukarame Bandar Lampung b. Pengumuman Pengumuman hasil Seleksi tanggal 16 November 2021 H. LAIN-LAIN 
1. Pelamar atau peserta seleksi Dosen Tetap Bukan PNS dan Tenaga Kependidikan UIN Raden Intan Lampung Tahun 2021, TIDAK DIPUNGUT BIAYA; 
2. Pendaftaran yang dilakukan di luar waktu yang telah ditentukan dianggap tidak sah; 
3. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan, maupun setelah diangkat menjadi Dosen Tetap Bukan PNS dan Tenaga Kependidikan UIN Raden Intan Lampung Tahun 2021. UIN Raden Intan Lampung berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai Dosen Tetap Bukan PNS dan Tenaga Kependidikan; 
4. Keputusan Panitia Seleksi Penerimaan Dosen Tetap Bukan PNS dan Tenaga Kependidikan UIN Raden Intan Lampung Tahun Anggaran 2021 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat 

LihatTutupKomentar

Terkini