70 Kiai Pati Bahas Wacana Perda Pesantren

Tujuh puluhan kiai hadiri halaqoh untuk membahas Perda Pesantren 


MARGOYOSO - Rabithatul Maahid Islami (RMI) NU berkolaborasi dengan Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengadakan Halaqoh Pengasuh Pesantren menggagas Perda Pesantren di Pati.

Ketua RMI NU Pati, KH. Liwauddin menegaskan bahwa Peraturan Presiden no. 82 tahun 2021 mrncantumkan pasal yang mengatur pendanaan pesantren dari dana APBD. Oleh karena itu diperlukan perangkat regulasi di tingkat daerah agar bisa diimplementasikan berupa perda pesantren.

Hal senada disampaikan oleh H. Arwani Thomafi, anggota DPR RI dari Fraksi PPP, yang menjadi narasumber dalam halaqah tersebut. Adanya Perpres tentang Pendanaan pesantren merupakan indikasi keseriusan Pemerintah dalam memposisikan pesantren sebagai salah satu bagian dari sistem pendidikan nasional yang harus mendapatkan dukungan dana dari Anggaran belanja negara di semua tingkat, tegas Gus Arwani. Namun demikian dukungan Pemerintah kepada pesantren jangan sampai justru menjadikan pesantren tidak mandiri.

Sementara itu, KH. Abdul Ghoffar Rozin menegaskan bahwa UU Pesantren dan semua regulasi turunanya merupakan bentuk rekognisi negara kepada pesantren. Perda Pesantren mutlak diperlukan agar pesantren mendapatkan porsi anggaran di APBD.

Halaqoh pengasuh pesantren se kabupaten Pati yang diselenggarakan di Pesantren PMH Alkautsar Kajen Margoyoso Pati, Minggu (17/1) tadi, ditujukan untuk menyerap masukan dan usulan pihak pesantren yang akan dituangkan dalam rancangan perda. Selanjutnya rancangan Perda akan diserahkan kepada anggota DPRD partai-partai NU untuk diperjuangkan menjadi Perda,  ujar Ketua RMI Pati, Gus Liwauddin.

Halaqoh Pengasuh Pesantren Pati dihadiri tidak kurang dari 70 kiyai pengasuh pondok pesantren dan beberapa politisi dan anggota DPRD PATI dari Fraksi PPP.(maja/ltn)

LihatTutupKomentar

Terkini