NGAJISALAFY.com | Ilmu tajwid (عِلْمُ التَّجْوِيْدِ) merupakan bagian dari ilmu ulumul Qur'an yang perlu dipelajari, mengingat bahwa ilmu ini memiliki peranan penting tentang bagaimana seseorang dapat membaca al-Qur'an dengan baik dan benar. Namun, tahukah anda apa yang dinamakan dengan ilmu tajwid itu? Jika anda belum tahu silahkan simak penjelasannya dibawah ini:
Pengertian Ilmu Tajwid
Tajwid (تَجْوِيْدٌ) merupakan bentuk masdar dari asal kata جَوَّدَ (fi'il madhi) yang berarti "membaguskan". Sedangkan pengertian secara istilah ialah:
إِعطاء الحروف حقها من صفة لها ومستحقها
"Menerapkan atau mengucapkan huruf-huruf al-Qur'an yang sesuai dengan sifat dan makhrajnya"
Contoh dari menerapkan sifat huruf tersebut ialah dengan membaca tebal bila sifat hurufnya isti'la' (إِسْتِعْلاَءْ) atau dengan membaca tipis jika mempunya sifat istifat (إِسْتِفَال).
Hukum Mempelajari Ilmu Tajwid
Terdapat suatu keterangan dalam kitab Hasyiyah Haqqu Tilawah bahwa hukum membaca al-Qur'an dengan tajwid adalah fardhu 'ain (فَرْضُ عَيْنٍ) sedangkan belajar ilmu tajwid adalah fardhu kifayah (فَرْضُ كِفَايَةٍ). Yang dimaksud dengan fardhu kifayah (فَرْضُ كِفَايَةٍ) disini adalah kewajiban terhadap umat Islam yang mana bila telah dilakukan oleh sebagian umat islam yang lain maka gugurlah kewajiban tersebut, seperti menyalatkan jenazah muslim dan lain lain sebagainya.
Salah satu dari bentuk usaha kita agar dapat membaca al-Qur'an dengan baik dan benar adalah mencari seorang guru yang memang benar-benar alim dalam membaca al-Qur'an dan bermusyafahah (saling berhadapan sambil membaca ayat al-Qur'an) dengannya, karena dalam kenyataannya bayak masyarakat yang kurang benar dalam membaca al-Qur'an sebab mereka hanya mengandalkan teori tanpa disertai dengan belajar langsung dihadapat guru yang ahli dalam bidangnya.
Ada suatu keterangan dalam kitab Jazariyyah disebutkan bahwa dianggap berdosa jika seseorang membaca al-Qur'an dengan tanpa ilmu tajwid. Demikianlah pengenalan dasar tentang definisi ilmu tajwid dan hukum mempelajarinya. Wallahu a'lam.