IL lampung utara - LSM LI Bapan dan FKPK mencoba menghubungi bapak Erwin selaku Inspektur Inspektorat melalui via telpon, guna menindak lanjuti perihal terkait Sekdes Suka Menanti yang menjabat di kementrian Dinas PUPR bagian Penilik, senin (14/2/2022).
Terkait atas pemberitaan Sekdes rangkap jabatan dan dugaan pungli, LSM LI Bapan dan FKPK segera mengunjungi kantor Inspektorat, menuju bagian umum guna menanyakan Inspektur, selasa (15/2/2022) akan tetapi Inspektur Erwin tidak ada di kantor karena dia sedang rapat di Pemda.
Kemudian LSM pun menanyakan pak Agus Bisri yang membawahi wilayah kerja Kec. Bukit Kemuning, dan Staf pun menjelaskan bahwa, “Pak Agus Irban 2 tidak ada di tempat, dia sedang ke Bukit Kemuning tepat nya di Desa Suka Menanti, untuk menindak lajuti perihal terkait Sekdes yang rangkap jabatan PUPR.” ujar Stap inspektorat.
Tepatnya di hari Rabu (16/2/2022), LSM LI Bapan menerima pesan WhatsApp dari Agus Bisri selaku irban 2, dia menjelaskan bahwa "Sekdes atas nama Eko sudah mengundurkan diri. Dan mengenai pungutan Rp.300.000 guna pemasangan saluran air Spam-jp tersebut, laporkan saja secara tertulis," kata Agus Bisri.
Mendengar tanggapan dari pihak inspektorat, Ketua LI Bapan, Kausar sangat berterimakasih atas kinerja inspektorat dalam menanggapi permasalahan ini, namun Kausar akan tetap menanyakan serta akan memasukan laporan tertulis tentang dana yang telah di terima semenjak Eko menjabat sebagai Sekdes.
"Menurut saya selain mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekdes, Eko harus tetap bertanggung jawab terhadap gajih yang sudah di terima karena selama ini Eko sudah menerima gajih dari Kementrian dinas PUPR provinsi. Saya menilai jika merangkap jabatan dan menerima gajih dari Negara, dengan 2 jabatan, itu bisa di sebut Korupsi.”
Lanjut Kausar, “Sekali lagi saya berterimakasih kepada pihak Inspektorat, dan untuk kelanjutan nya LI Bapan akan mengambil langkah dengan melaporkan secara tertulis.”Tutup Kausar (Tim)