Pemerintah memastikan, Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bisa langsung beroperasi setelah aturan turunan UU IKN terbit, terutama Perpres tentang Otorita IKN dan Keppres tentang pengangkatan kepala Otorita IKN.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong mengatakan hal tersebut, sejalan dengan adanya kemungkinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik calon kepala IKN pada pekan ini.
"Ini sangat dimungkinkan sekali. Karena pada fase awal pembangunan IKN, kementerian yang relevan dengan pembangunan infrastruktur yakni KemenPUPR akan membantu pembangunan fisik IKN di bawah koordinasi Kepala Otorita IKN," jelas Wandy dalam keterangan resmi, Selasa (8/3/2022).
Untuk itu, kata Wandy, kepala otorita IKN harus memiliki pengalaman membangun dan mewujudkan pembangunan fisik dalam skala besar di organisasi pemerintahan atau swasta.
Selain itu, kepala otorita IKN juga harus mampu mengkoordinasikan berbagai pemangku kepentingan dalam pembangunan dan pemindahan IKN.
Mulai dari berbagai kementerian/lembaga yang terlibat dalam fase awal pembangunan IKN, hingga pemerintahan daerah di sekitar lokasi IKN.
"Karena pembangunan IKN tak bisa dipisahkan dari wilayah sekitarnya dalam sebuah rancangan tata ruang yang terintegrasi," jelasnya.
Tak cukup sampai di situ. Menurut Wandy, kemampuan berkomunikasi dengan berbagai pihak termasuk masyarakat setempat dan para ahli, juga menjadi pertimbangan Presiden Jokowi dalam memilih calon Kepala Otorita IKN.
Sebelumnya, Jokowi dikabarkan akan melantik kepala Otorita IKN pada pekan ini. "Kemungkinan dalam satu atau dua hari ke depan. Tapi saya belum dapat memastikan," kata Wandy.[cnbcindonesia.com]