Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemasukan Ternak Atau Produk Hewan Dalam Hal Tertentu yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan.
Dalam peraturan yang ditetapkan tanggal 24 Februari 2022 ini disebutkan tak cuma Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bisa mengimpor ternak atau produk hewan.
"Selain BUMN, pelaku usaha lainnya dapat melakukan pemasukan Produk Hewan setelah memenuhi persyaratan tertentu," tulis Pasal 7, dikutip Jumat (4/3/2022).
Persyaratannya diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan berdasarkan rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian urusan kementerian dalam bidang ekonomi.
BUMN dan pelaku usaha lain harus memiliki perizinan usaha yang diterbitkan oleh menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal Neraca Komoditas belum tersedia.
Kemudian perizinan berusaha yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Untuk BUMN dan pelaku usaha lainnya dalam melakukan pemasukan produk hewan wajib berkomitmen mendukung program pemerintah. Misalnya menjaga ketersediaan pasokan, stabilisasi harga, dan kelancaran distribusi dengan bersedia mendistribusikan ternak atau produk hewan kepada masyarakat maupun industri.
Jika melanggar ketentuan maka BUMN dan pelaku usaha bisa dikenakan sanksi seperti peringatan atau teguran tertulis. Penarikan barang dari distribusi, penghentian kegiatan usaha sampai pencabutan perizinan berusaha.
"Peraturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PP ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia," tulis PP yang diteken oleh Presiden Joko Widodo.[detik.com]