KUALA KAPUAS - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, H Parij Ismeth Rinjani SH, mengingatkan kembali agar perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya tepat waktu atau sebelum tiba Idul Fitri 1443 H/2022.
"Kami minta perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kapuas ini membayarkan THR karyawan tepat waktu," kata Ismeth, sapaan familiarnya, Sabtu (9/4/2022) disampaikannya kepada metro kalimantan melalui pesan aplikasi.
Sebelumnya, lanjut wakil rakyat DPRD Kapuas ini, memang 2 tahun perusahaan diberi keringanan boleh mencicil THR pekerja atas dasar terdampaknya usaha akibat pandemi Covid-19, namun tahun ini dipastikan tidak ada lagi keringanan tersebut.
Lanjut Ismeth, dasar hukum pembayaran THR keagamaan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
"Dalam aturan perusahaan diwajibkan memberi THR kepada para pekerja. THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan," tandasnya.
"Perusahaan wajib membayar THR sebelum Idul Fitri. Nanti akan kami pantau dan cek langsung," tegasnya lagi.
Politisi muda Partai Demokrat ini menyebut, perusahaan harus memahami bahwa karyawan adalah aset sumber daya manusia bagi perusaahan.
"Sehingga sangat wajar jika diprioritaskan, selain itukan sudah ada regulasi yang mengaturnya," tambahnya.
Ia juga, berharap pemerintah daerah ikut mendorong, termasuk mengawasi secara ketat jika ada perusahaan yang tidak membayar THR karyawannya sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Pemerintah daerah juga harus mengingatkan manajemen perusahaan bahwa THR bukanlah hadiah yang diberikan sukarela, tapi kewajiban yang harus ditunaikan," pungkas Ismeth.[zulkifli]