Penyidik Kejari HSS Ringkus Oknum ASN Dinas Pertanian

KANDANGAN - Pasca penggeledahan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS) di Kantor Dinas Pertanian dan Kantor Dinas Perikanan pada bulan Januari 2022 lalu. 

Pihaknya berhasil menyita sejumlah dokumen program kegiatan yang bersumber dari dana APBD Tahun Anggaran (TA) 2011-2016.

Penyitaan dokumen tersebut tidak lain untuk kepentingan penyidikan hingga pengembangan pun terus dilakukan tim penyidik, dan sampai saat ini Kejaksaan HSS telah menetapkan satu orang tersangka berinisial AR.

Tersangka merupakan salah satu ASN di Dinas Pertanian kabupaten setempat. 

"Itu dari kegiatan program dana pinjaman kelompok usaha peternakan atau DPKUP Tahun Anggaran (TA) 2011- 2016, dan negara dirugikan miliaran rupiah. Untuk kerugian sementara sebesar 1,8 miliar, dan masih menunggu perhitungan dari BPKP," ungkap Kajari kepada awak media, Kamis (31/3/2022). 

Selanjutnya Kajari menambahkan, Program DPUKP merupakan piutang lainya berupa hewan ternak (program Penggemukan sapi) yang diserahkan langsung kepada masyarakat, dan disalurkan melalui dinas Pertanian dengan anggaran Sebesar Rp 15 miliar lebih atau tepatnya Lima Belas Miliar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Lima Ratus Rupiah) dari Tahun Anggaran (TA) 2011-2016.

"Selama 5 tahun berjalan, sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2016, tersangka tidak menyetorkan pengembalian dana ke Kasda, maka dari itu kita lakukan penyidikan, dan dari hasil pemeriksaan kita sudah tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka" lanjut mantan kordinator Kejati Maluku Utara ini saat di konfirmasi awak media

Sebagaimana diberitakan sebelumnya , Tim Penyidik Kejari Hulu Sungai Selatan  dibawah pimpinan Kasi Pidsus Gusti M Kahfi,melakukan Penggeledahan terhadap kantor Dinas Pertanian dan Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dari Penggeledahan tersebut tim Penyidik menyita beberapa dokumen penting Program kegiatan DPKUP Tahun 2011-2016.[rilis/manan]


LihatTutupKomentar

Terkini