Data LHP BPK tahun 2020 ( kabardesa/uly ) |
BONE.KABARDESA.co.id,- Puluhan Kelompok tani di Kabupaten Bone penerima bantuan Hibah dari Dinas Peternakan dan Dinas Pertanian Kabupaten Bone ternyata tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan karena tidak terdaftar dan juga kelompoknya belum berumur 3 tahun.
Berdasarkan data yang diterima kabardesa.co.id berupa Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Keuangan Pemerintah Kabupaten Bone Tahun 2020 oleh Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK), terdapat 66 kelompok di Dinas Peternakan dan 15 Kelompok di Dinas Pertanian tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.
Selain kelompok yang tidak memenuhi syarat, BPK juga menemukan adanya jumlah penyaluran hibah yang tidak sesuai Surat Keputusan Bupati Bone dan terdapat pemberian Hibah yang tidak dilengkapi dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah ( NPHD ), Fakta Integritas serta surat pernyataan tanggung jawab.
BPK juga menemukan adanya 73 kelompok tani penerima hibah dari Dinas Peternakan dengan total anggaran 5,3 Milyar, belum menyampaikan laporan pertanggungjawabannya saat BPK melakukan pemeriksaan.
Kelompok tani penerima bantuan yang tidak memenuhi syarat ini tidak sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dari hasil penelusuran kabardesa.co.id pada dua SKPD ini, diduga kuat adanya keterlibatan oknum anggota DPRD Kabupaten Bone yang menentukan kelompok Penerima Hibah yang tidak sesuai dengan persyaratan.
" Degaga disseng idi ndi nasaba rata - rata pokir ( tidak ada kita tahu karena penerima merupakan pokok pikiran anggota DPRD) " ujar salah satu sumber beberapa waktu lalu yang kami rahasiakan identitasnya.