Khilafah dalam Timbangan Syariah dan Sejarah

Khilafah dalam Timbangan Syariah dan Sejarah

FILM dokumenter Jejak Khilafah di Nusantara (JKdN) menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Film ini didasarkan pada sebuah riset ilmiah yang cukup panjang. Sebagaimana judulnya, film ini mengungkap jejak Khilafah di Nusantara dari  sisi sejarah. 

Adanya jejak Khilafah di Nusantara antara lain terungkap dalam sambutan Sri Sultan Hamengkubuwono X pada Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VI, 9 Februari 2015, di Yogyakarta. Saat itu beliau tegas mengungkapkan bahwa Raden Patah dikukuhkan oleh utusan Sultan Turki Utsmani sebagai Khalifatullah ing Tanah Jawi (Perwakilan Khilafah Turki di Tanah Jawa). 

Disertasi Dr. Kasori di UIN Sunan Kalijaga yang berjudul Di Bawah Panji Estergon: Hubungan Kekhalifahan Turki Utsmani dengan Kesultanan Demak Pada Abad XV-XVI M (2020) makin menguatkan pernyataan Sri Sultan HB X tersebut. Dalam penelitiannya Kasori antara lain menyatakan, para raja atau sultan di Demak memerlukan gelar sultan dari Turki untuk menguatkan kedudukannya. 

Adanya hubungan Khilafah dengan Nusantara, khususnya kesultanan-kesultanan Islam di Nusantara, juga ditegaskan oleh Sejarahwan UIN Bandung, Dr. Moeflich Hasbullah. Ia mengatakan bahwa Khilafah waktu itu adalah negeri adidaya yang sangat besar. Jadi sangat logis jika Nusantara mempunyai hubungan dengan Khilafah (Mediaumat.news, 24/8/20).

Pengaruh Khilafah Turki Utsmani juga telah diungkap Ermy Azziaty Rozali dalam disertasinya di Universitas Malaya Malaysia dan diterbitkan dengan judul Turki Uthmaniah: Persepsi dan Pengaruh Dalam Masyarakat Melayu (2016) (Hidayatullah.com, 23/8/20).

Jelas, keberadaan Khilafah Islam adalah fakta sejarah. Tak bisa dibantah. Khilafah Islam pernah eksis selama tidak kurang dari 13 abad. Menguasai tidak kurang dari 2/3 wilayah dunia. Jejak Khilafah ini begitu jelas dalam lintasan sejarah di dunia. Termasuk di Nusantara. 

Meski demikian, fakta sejarah Khilafah bukanlah dalil atas kewajiban menegakkan kembali Khilafah. Fakta sejarah Khilafah hanya mengungkap satu hal, yaitu bahwa sebagai suatu kewajiban, Khilafah pernah dipraktikkan oleh kaum Muslim selama berabad-abad. Tidak kurang dari 14 abad. Sejak Khulafaur Rasyidin, Khilafah Umayah, Khilafah Abbasiyah hingga Khilafah Utsmaniyah yang pada tahun 1924 dibubarkan oleh Mustafa Kemal Attaturk, seorang keturunan Yahudi. Pembubaran Khilafah ini didukung penuh—bahkan sejak awal diinisiasi—oleh Inggris. Sebagai negara penjajah nomor satu saat itu, Inggris tentu berkepentingan besar untuk meruntuhkan Khilafah Turki Utsmani, yang dipandang sebagai salah satu penghalang bagi ambisi imperialismenya di Dunia Islam.


Makna Khilafah 

Lalu apa dalil kewajiban penegakan Khilafah? Sebelum bicara dalil, perlu ditegaskan kembali makna Khilafah dalam pandangan syariah. Menurut Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, “Khilafah, Imamah Kubra dan Imarah al-Mu’minin merupakan istilah-istilah yang sinonim dengan makna yang sama.” (Az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islâmi wa Adillatuhu, IX/881).

Imam al-Mawardi menyatakan, “Imamah (Khilafah) diposisikan untuk menggantikan kenabian dalam hal memelihara agama dan mengurus dunia.” (Al-Mawardi, Al-Ahkam as-Sulthaniyyah, hlm. 3).

Dr. Mahmud al-Khalidi, dalam disertasinya di Universitas al-Azhar, Mesir, menyatakan, “Khilafah adalah kepemimpinan umum atas seluruh kaum Muslim di dunia untuk menerapkan syariah dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia.” (Al-Khalidi, Qawâ’id Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm, hlm. 226). 

Definisi ini sama dengan yang digunakan oleh Al-‘Allamah al-Qadhi Taqiyuddin an-Nabhani, pendiri Hizbut Tahrir (Lihat: An-Nabhani, Nizham al-Hukmi fi al-Islam, hlm. 34).

Karena merupakan istilah syariah, Khilafah adalah bagian dari ajaran Islam sebagaimana shalat, puasa, zakat, haji dan yang lainnya. Bahkan Nabi saw. memerintahkan agar umatnya tidak hanya memegang teguh sunnah beliau, tetapi juga sunnah Khulafaur Rasyidin. Nabi saw. bersabda: 

عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِيْ وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ المَهْدِيِيِّنَ مِنْ بَعْدِيْ، وَعَضُّوْا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ 
Kalian wajib berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk setelahku. Gigitlah sunnah itu dengan gigi geraham (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi).


Perintah untuk terikat dengan sunnah Khulafaur Rasyidin yang terpenting tentu mempertahankan Khilafah dan menegakkan kembali Khilafah jika Khilafah tidak ada, sebagaimana saat ini. 

Karena itulah semua ulama kaum Muslim sepanjang zaman sepakat, bahwa adanya Khilafah adalah wajib. Kewajiban ini antara lain berdasarkan dalil al-Quran, as-Sunnah dan Ijmak Sahabat. 


Dalil Syariah

Pertama: Dalil al-Quran. Allah SWT berfirman:

﴿وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً…﴾
Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Sungguh Aku akan menjadikan di muka bumi Khalifah…” (QS al-Baqarah [2]: 30).

Imam al-Qurthubi, ahli tafsir yang sangat otoritatif, menjelaskan, “Ayat ini merupakan hukum asal tentang kewajiban mengangkat Khalifah.” Bahkan beliau kemudian menegaskan, “Tidak ada perbedaan pendapat mengenai kewajiban (mengangkat Khalifah) ini di kalangan umat dan para imam mazhab, kecuali pendapat yang diriwayatkan dari al-‘Asham (yang tuli tentang syariah)...” (Al-Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân, I/264).

Dalil al-Quran lainnya antara lain QS an-Nisa’ (4) ayat 59; QS al-Maidah (5) ayat 48; dll (Lihat: Syaikh ad-Dumaji, Al–Imâmah al–‘Uzhma ‘inda Ahl as–Sunnah wa al–Jamâ’ah, hlm. 49).

Kedua: Dalil as-Sunnah. Di antaranya sabda Rasulullah saw.:

مَنْ مَاتَ وَ لَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً 
Siapa saja yang mati, sedangkan di lehernya tidak ada baiat (kepada Imam/Khalifah), maka ia mati jahiliah (HR Muslim).


Berdasarkan hadis di atas, menurut Syaikh ad-Dumaiji, mengangkat seorang imam (khalifah) hukumnya wajib (Ad-Dumaiji, Al-Imâmah al-‘Uzhma ‘inda Ahl as-Sunnah wa al-Jamâ’ah, hlm. 49).

Nabi saw. juga mengisyaratkan bahwa sepeninggal beliau harus ada yang memelihara agama ini dan mengurus urusan dunia. Mereka adalah para khalifah. Nabi saw. bersabda:

كَانَتْ بَنُوْ إِسْرَائِيْلَ تَسُوْسُهُمُ الأَنْبِيَاءُ، كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ، وَإِنَّهُ لاَ نَبِيَ بَعْدِيْ، وَسَيَكُوْنُ خُلَفَاءُ فَيَكْثُرُوْنَ 
Bani Israil dulu telah diurus oleh para nabi. Ketika seorang nabi wafat, dia akan digantikan oleh nabi yang lain. Dan Sungguh tidak ada seorang nabi pun setelahku. Yang akan ada adalah para khalifah sehingga jumlah mereka banyak (HR Muslim).


Ketiga: Dalil Ijmak Sahabat. Perlu ditegaskan, kedudukan Ijmak Sahabat sebagai dalil syariah—setelah al-Quran dan as-Sunnah—sangatlah kuat, bahkan merupakan dalil yang qath’i. Imam as-Sarkhashi menegaskan:

وَمَنْ أَنْكَرَ كَوْنَ الإِجْمَاعُ حُجَّةً مُوْجِبَةً لِلْعِلْمِ فَقَدْ أَبْطَلَ أَصْلَ الدِّيْنِ…فَالْمُنْكِرُ لِذَلِكَ يَسْعَى فِي هَدْمِ أَصْلِ الدِّيْنِ.
Siapa saja yang mengingkari kedudukan Ijmak sebagai hujjah yang secara pasti menghasilkan ilmu berarti benar-benar telah membatalkan fondasi agama ini…Karena itu orang yang mengingkari Ijmak berarti sedang berupaya menghancurkan fondasi agama ini.” (Ash-Sarkhasi, Ushûl as-Sarkhasi, I/296).


Berkaitan dengan itu Imam al-Haitami menegaskan:

أَنَّ الصَّحَابَةَ رِضْوَانُ اللهِ عَلَيْهِمْ أَجْمَعُوْا عَلَى أَنَّ نَصْبَ اْلإِمَامِ بَعْدَ اِنْقِرَاضِ زَمَنِ النُّبُوَّةِ وَاجِبٌ، بَلْ جَعَلُوْهُ أَهَمَّ الْوَاجِبَاتِ حَيْثُ اِشْتَغَلُّوْا بِهِ عَنْ دَفْنِ رَسُوْلِ اللهِ ﷺ.
Sungguh para Sahabat—semoga Allah meridhai mereka—telah berijmak bahwa mengangkat seorang imam (khalifah) setelah zaman kenabian berakhir adalah wajib. Bahkan mereka menjadikan upaya mengangkat imam/khalifah sebagai kewajiban paling penting. Faktanya, mereka lebih menyibukkan diri dengan kewajiban itu dengan menunda (sementara) kewajiban menguburkan jenazah Rasulullah saw. (Al-Haitami, Ash-Shawâ’iq al-Muhriqah, hlm. 7).


Ijmak Ulama Aswaja

Berdasarkan dalil-dalil di atas—dan masih banyak dalil lainnya—yang sangat jelas, seluruh ulama Aswaja, khususnya empat imam mazhab (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafii dan Imam Hanbali), sepakat bahwa adanya Khilafah, dan menegakkan Khilafah ketika tidak ada, hukumnya wajib. Syaikh Abdurrahman al-Jaziri menuturkan:

إِتَّفَقَ اْلأَئِمَّةُ رَحِمَهُمُ اللهُ تَعَالىَ عَلىَ أَنَّ اْلإِمَامَةَ فَرْضٌ
Para imam mazhab (yang empat) telah bersepakat bahwa Imamah (Khilafah) adalah wajib (Al-Jaziri, Al-Fiqh ‘ala al-Madzâhib al-Arba’ah, V/416).


Hal senada ditegaskan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani, “Para ulama telah sepakat bahwa wajib mengangkat seorang khalifah dan bahwa kewajiban itu adalah berdasarkan syariah. Bukan berdasarkan akal.” (Ibn Hajar, Fath al-Bâri, XII/205).

Pendapat para ulama terdahulu di atas juga diamini oleh para ulama muta’akhirîn (Lihat: Abu Zahrah, Târîkh al-Madzâhib al-Islâmiyah, hlm. 88; Dr. Dhiyauddin ar-Rais, Al-Islâm wa al-Khilâfah, hlm. 99; Dr. Abdul Qadir Audah, Al-Islâm wa Awdha’unâ as-Siyâsiyah, hlm. 124; Al-‘Allamah al-Qadhi Syaikh Taqiyyuddin an-Nabhani (Pendiri Hizbut Tahrir), Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah, 2/15; Dr. Mahmud al-Khalidi, Qawâ’id Nizhâm al-Hukm fî al-Islâm, hlm. 248).

Ulama Nusantara, Syaikh Sulaiman Rasyid, dalam kitab berjudul Fiqih Islam, juga mencantumkan bab tentang kewajiban menegakkan Khilafah. Bahkan bab tentang Khilafah juga menjadi salah satu materi di buku-buku madrasah (MA/MTs) di Tanah Air. []


Hikmah:

Imam as-Syafii rahimahulLah berkata:
أَنَّ لَيْسَ لاَحَدٍ أَبَدًا أَنْ يَقُوْلَ فِي شَئْ حِلٌّ وَ لاَ حَرَمٌ إِلاَّ مِنْ جِهَةِ الْعِلْمِ وَجِهَةُ الْعِلْمِ الخَبَرُ فِي الْكِتَابِ أَوْ السُّنَةِ أَوْ الإِجْمَاعِ أَوْ الْقِيَاسِ
Seseorang tidak boleh menyatakan selama-lamanya suatu perkara itu halal dan haram kecuali didasarkan pada ilmu. Ilmu yang dimaksud adalah informasi dari al-Kitab (al-Quran), as-Sunnah (al-Hadis), Ijmak atau Qiyas.
 (Asy-Syafii, Ar-Risâlah, hlm. 39). []


from Optimasi Dakwah .Net

Khilafah dalam Timbangan Syariah dan Sejarah

from Berkah Ramadhan http://berkahramadhankita.blogspot.com/2020/08/khilafah-dalam-timbangan-syariah-dan.html Khilafah dalam Timbangan Syariah dan Sejarah
LihatTutupKomentar

Terkini