16/10/2012 14:12 WIB
"Wartawan dalam pelaksanaan tugas jurnalistik di lindungi UU pers no 40 tahun 1999 dan tempat peliputan atau lokasi pesawat jatuh merupakan ranah terbuka atau tempat umum yang boleh secara Jurnalistik diabadikan dan diwartakan.Sehingga pemukulan dan perampasan yang menghalangi kerja kami itu sangat tidak beralasan dan tidak dibenarkan oleh Undang-Undang," tegas Ketua Bidang Advokasi PWJ, Bambang Ali Priambodo dalam rilis yang diterima Redaksi Elshinta.com, Selasa (16/10/2012)
Pesawat Hawk 200 milik TNI AU terjatuh di sekitar pemukiman warga RT 03/RW 03, Dusun 03, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, Selasa (16/10), sekitar 09.47 WIB. Saat itulah terjadi insiden pemukulan hingga perampasan kamera wartawan oleh oknum TNI AU. Salah satu wartawan, Didik dari Riau Pos bahkan mengaku dipukul serta dicekik oleh oknum anggota TNI.
Menyikapi hal tersebut maka menurut Priambodo, Poros Wartawan Jakarta (PWJ) menuntut agar pihak TNI AU segera mengembalikan alat-alat utama dan alat pendukung peliputan yang diambil paksa dari tangan Wartawan yang sedang melakukan peliputan dilapangan.
"Kami juga mendesak agar aparat berwenang segera memberikan Informasi atau memulangkan Wartawan Riau Pos yang ditahan Pihak Provoost TNI AU," tandasnya.
Terakhir, menurut Priambodo, PWJ mendesak Kepala Staff TNI AU agar mengambil tindakan hukum terhadap Satuan/Personil TNI AU yang melakukan pemukulan, intimidasi dan perampasan alat-alat peliputan dalam insiden tersebut.
"Buat kami, ini adalah kesekian kalinya para aparat penegak hukum yang notabene alat negara melakukan tindakan yang melanggar kebebasan pers dan menempatkan wartawan sebagai musuh. Untuk itu kami meminta kasus ini dituntaskan dan tidak ditutup-tutupi dengan alasan apapun," pungkasnya. (sik)