Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) - Pengertian Dan Komponen


Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)


Hai, Sahabat. . Hari ini saya akan membahas tentang Pengertian Dan Komponen Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD).


Daftar isi
  1. Pengertian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
  2. Komponen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)


Pengertian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)


Definisi atau pengertian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah wujud pengelolaan keuanagan daerah yang setiap tahunnya ditetapkan dengan Peraturan Daerah.



Komponen Anggaran Pendapatan dan Beladmja Daerah (APBD)


Anggaran Pendapatan dan Bealanja Daerah (APBD) terdiri atas beberapa komponen, antara kain:


  1. Pendapatan Daerah
  2. Pendapatan Daerah adalah salah satu komponen anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), yang merupakan semua hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. Jadi, pendapatan daerah dapat didefinisikan sebagai semua penerimaan kas daerah yang menambah ekuitas dana dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang menjadi hak pemerintah daerah, yang tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah daerah.



    Komponen APBD ini (Pendapatan daerah) berasal dari: 1) Pendapatan Asli Daerah, 2) Dana perimbangan, dan 3) Pendapatan lain yang sah.



  3. Belanja
  4. Belanja daerah adalah salah satu komponen anggaran pendapatan dan belanja daerah, yang merupakan semua kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. Belanja daerah dapat diartikan sebagai semua pengeluaran kas daerah yang mengurangi ekuitas dana dalam periode tahun anggaran bersangkutan.



    Komponen APBD ini (Belanja daerah) terdiri dari belanja langsng dan belanja tidak langsung. Belanja Tidak Langsung terdiri dari: 1. Belanja pegawai, 2. Belanja hibah, 3. Belanja bantuan sosial, 4. Belanja bagi hasil kepada Kab/Kota, 5. Belanja bantuan keuangan kepada Kab/Kota, 6. Dana pemerintah kota, 7. Belanja tidak terduga, dan 8. Belanja pilkada. Sedangkan, Belanja Langsung terdiri atas: 1. Belanja pegawai, 2. Belanja barang dan jasa, dan 3. Belanja modal.



  5. Pembiayaan
  6. Pembiayaan dalam APBD atau disebut pembiayaan daerah adalah salah satu komponen dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah, yang merupakan setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.



    Jadi, komponen APBD ini (Pembiayaan dalam APBD atau pembiayaan daerah) dapat didefinisikan sebagai transaksi keuangan pemerintah daerah, baik penerimaan maupun pengeluaran, yang perlu dibayar atau diterima kembali, yang dalam penganggaran pemerintah daerah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit dan atau memanfaatkan surplus anggaran.



Demikianlah pembahasan mengenai Pengertian Dan Komponen Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD).


LihatTutupKomentar

Terkini