Hai, Sahabat. . Hari ini saya akan membahas tentang Pengertian, Jenis Pola, Dan Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi j.Sistem Bagi Hasil.
Daftar isi
- Pengertian Sistem Bagi Hasil
- Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Sistem Bagi Hasil
- Jenis Pola Sistem Bagi Hasil
Pengertian Sistem Bagi Hasil
Definisi atau pengertian sistem bagi hasil adalah pembagian atas hasil usaha setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan yang telah dilakukan oleh pihak-pihak yang melakukan perjanjian yaitu pihak nasabah dan pihak bank syariah. Dalam sistem bagi hasil ini, terdapat dua pihak yang melakukan perjanjian usaha, maka hasil atas usaha yang dilakukan oleh kedua pihak atau salah satu pihak, akan dibagi sesuai dengan porsi masing-masing pihak yang melakukan akad perjanjian.
Sistem bagi hasil dalam perbankan syari’ah merupakan ciri khusus yang ditawarkan kepada masyarakat, dan di dalam aturan syari’ah yang berkaitan dengan pembagian hasil usaha harus ditentukan terlebih dahulu pada awal terjadinya kontrak (akad). Dalam sistem bagi hasil, besarnya penentuan porsi bagi hasil antara kedua belah pihak ditentukan sesuai kesepakatan bersama, dan harus terjadi dengan adanya kerelaan (An-Tarodhin) di masing-masing pihak tanpa adanya unsur paksaan.
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Sistem Bagi Hasil Di Bank Syariah
Kontrak mudharabah (sistem bagi hasil) adalah suatu kontrak yang dilakukan oleh minimal dua pihak. Tujuan utama kontrak ini adalah memperoleh hasil investasi. Besar kecilnya pembagian hasil investasi dipengaruhi oleh banyak faktor. Faktor-faktor yang mempengaruhi sistem bagi hasil tersebut ada yang berdampak langsung dan ada yang tidak langsung.
Faktor-Faktor Yang Mdampengaruhi Sistem Bagi Hasil Secara Langsung Dalam Perbankan Syariah
Di antara faktor-faktor mempengaruhi sistem bagi hasil secara langsung (direct factors) dalam perbankan syariah adalah investment rate, jumlah dana yang tersedia dan nisbah bagi hasil (profit sharing ratio).
Investment Rate. Adalah salah satu faktor yang mempengaruhi sistem bagi hasil secara langsung dalam perbankan syariah, yang merupakan persentase aktual dana yang diinvestasikan dari total dana. Jika bank menentukan invesment rate sebesar 80%, hal ini berarti 20% dari total dana dialokasikan untuk memenuhi likuiditas.
Jumlah dana yang tersedia untuk diinvestasikan. Adalah salah satu faktor yang mempengaruhi sistem bagi hasil secara langsung dalam perbankan syariah, yang merupakan jumlah dana dari berbagai sumber dana yang tersedia untuk diinvestasikan. Dana tersebut dapat dihitung dengan menggunakan salah satu metode rata-rata saldo minimum bulanan dan rata-rata total saldo harian. Investment rate dikalikan dengan jumlah dana yang tersedia untuk diinvestasikan akan menghasilkan jumlah dana aktual yang digunakan.
Nisbah (profit sharing ratio). Salah satu ciri mudharabah adalah nisbah yang harus ditentukan dan disetujui pada awal perjanjian. Nisbah antara satu bank dengan bank lainnya berbeda. Nisbah juga dapat berbeda dari waktu ke waktu dalam satu bank, misalnya: deposito 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan. Nisbah juga dapat berbeda antara satu account dengan account lainnya sesuai dengan besarnya dana dan jatuh temponya.
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Sistem Bagi Hasil Secara Tidak Langsung Dalam Perbankan Syariah
Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi sistem bagi hasil secara tidak langsung dalam perbankan syariah, antara lain:
Penentuan butir-butir pendapatan dan biaya mudharabah. Bank dan nasabah melakukan share dalam pendapatan dan biaya. Pendapatan yang “dibagi-hasilkan” merupakan pendapatan yang diterima dikurangi biaya-biaya. Jika semua biaya ditanggung bank, maka hal ini disebut dengan revenue sharing.
Kebijakan akunting (prinsip dan metode akuntansi). Sistem bagi hasil secara tidak langsung dipengaruhi oleh faktor berjalannya aktivitas yang diterapkan, terutama sehubungan dengan pengakuan pendapatan dan biaya.
Jenis-Jenis Pola Sistem Bagi Hasil
Ada dua jenis pola sistem bagi hasil dalam menentukan berapa bagian yang diperoleh oleh masing-masing pihak yang terkait. Sistem bagi hasil, pada dasarnya erat kaitannya dengan berapa margin yang akan ditetapkan, yaitu dengan:
- Profit and Loss Sharing
- Revenue Sharing
Profit sharing adalah salah satu jenis pola sistem bagi hasil dimana perhitungan bagi hasil didasarkan pada hasil net dari total pendapatan setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dikleuarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut. Apabila suatu bank menggunakan jenis pola sistem bagi hasil ini (sistem profit sharing), kemungkinan yang terjadi adalah bagi hasil yang akan diterima shahibul maal akan semakin kecil. Kondisi ini akan mempengaruhi keinginan masyarakat untuk menginvestasikan dananya kepada bank syariah yang berdampak menurunnya jumlah dana pihak ketiga secara keseluruhan.
Dasar perhitungan bagi hasil dengan menggunakan jenis pola sistem bagi hasil ini (profit and loss sharing merupakan bagi hasil yang dihitung dari laba atau rugi usaha kedua pihak yaitu bank dan nasabah akan memperoleh keuntungan atas hasil usaha mudharib dan ikut menanggung kerugian bila usahanya mengalami kerugian. Contoh: misal nisbah yang telah ditetapkan adalah 10% untuk bank dan 90% untuk nasabah. Dalam hal bank sebagai mudharib dan nasabah sebagai shahibul maal, bila bank syariah memperoleh pendapatan Rp 10.000.000 dan total biaya Rp 9.000.000 maka bagi hasil yang diterima oleh nasabah adalah 90% x Rp 10.000.000 – Rp 9.000.000 = Rp 900.000. Sedangkan bagi hasil untuk bank syariah sebesar 10% x Rp 10.000.000 – Rp 9.000.000 = Rp 100.000.
Revenue Sharing adalah salah satu jenis pola sistem bagi hasil dimana perhitungan bagi hasil didasarkan pada total seluruh pendapatan yang diterima sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut. Bank yang menggunakan jenis pola sistem bagi hasil ini (sistem revenue sharing) kemungkinan besar yang akan terjadi adalah tingkat bagi hasil yang diterima oleh pemilik dana akan lebih besar dibandingkan tingkat suku bunga pasar yang berlaku. Kondisi ini akan mempengaruhi pemilik dana untuk berinvestasi di bank syariah dan dana pihak ketiga akan meningkat.
Dewan Syariah Nasional (DSN) mengeluarkan fatwa nomor 15/DSN-MUI/1X/2000 tentang prinsip distribusi hasil usaha dimana lembaga keuangan syariah boleh menggunakan prinsip revenue sharing (bagi pendapatan) maupun profit loss sharing (bagi untung atau rugi). Menurut fatwa tersebut, dilihat dari sisi kemaslahatan, pembagian hasil usaha sebaiknya menggunakan prinsip revenue sharing. Penentuan penggunaan prinsip yang dipilih harus disepakati pada awal akad. Oleh karena itu, sistem bagi hasil yang diberlakukan di Indonesia adalah sistem bagi hasil dengan berlandaskan pada sistem revenue sharing. Bank syariah dapat berperan sebagai pengelola maupun sebagai pemilik dana, ketika bank berperan sebagai pengelola maupun sebagai pemilik dana akan membebankan biaya tersebut pada pihak anggota pengelola dana.
Dasar penghitungan Bagi hasil dengan menggunakan jenis pola sistem bagi hasil ini (revenue sharing) adalah perhitungan bagi hasil yang didasarkan atas penjualan atau pendapatan kotor atas usaha sebelum dikurangi biaya. Bagi hasil dalam revenue sharing dihitung dengan mengalikan nisbah yang telah disetujui dengan pendapatan bruto. Contoh: Nisbah yang telah ditetapkan adalah 10% untuk bank dan 90% untuk nasabah. Dalam hal ini bank sebagai mudharib dan nasabah sebagai shahibul maal, bila bank syariah memperoleh pendapatan Rp 10.000.000 maka bagi hasil yang diterima oleh bank adalah 10% x Rp 10.000.000 = Rp 1.000.000. Dan bagi hasil yang diterima oleh nasabah sebesar Rp 9.000.000.
Demikianlah pembahasan mengenai Pengertian, Jenis Pola, Dan Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi j.Sistem Bagi Hasil.