Direktur Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek Praptono mengungkapkan bahwa honor atau gaji guru dan tenaga kependidikan (GTK) PPPK ditannggung pemerintah pusat. Lantas, tidak ada daerah yang harus khwatir terkait honor tersebut dalam mengajukan formasi PPPK.
"Honor sudah masuk ke dana yang ditransfer ke daerah. Dananya dari APBN sesuai yang disampaikan Kemenkeu dan Kemendikbudristek," ujarnya, Sabtu (18/9).
Hal itu merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada para guru honorer yang yang sudah berkontribusi besar, namun masalah kesejateraan mereka belum teratasi. Pemerintah membuka peluang kepada guru-guru lewat rekrutmen PPPK dengan gaji dan insentif yang setara guru PNS.
Meski demikian, kebutuhan formasi guru PPPK harus diajukan daerah sesuai kebutuhannya. Dan yang sayangkan masih ada daerah yang tidak memanfaatkan peluang tersebut.
"Sosialisasi dan koordinasi sudah dilakukan dan daerah menyesal juga kenapa tidak mengajukan saat itu. Mereka tidak bisa mengusulkan formasi saat itu karena sudah lewat dan akan diakomodasi di waktu pengajuan formasi yang akan datang," terang Praptono.
Untuk saat ini, seleksi guru PPPK tahap pertama sudah dilakukan sejak Senin (13/9). Para peserta sudah mengikuti tes yang akan dievaluasi terkait hasil proses dan pelaksanaannya.
"Untuk kelulusan nanti ditentukan oleh panitia nasional. Kami belum dapat datanya," tutup Praptono.(mi)