Menyusul maraknya beberapa tempat karaoke di Kabupaten Kudus yang masih bebas terbuka, Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Kudus meminta Pemkab Kudus tegas dalam penerapan Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2015 tentang usaha hiburan, diskotik, kelab malam, pub, dan penataan hiburan karaoke. Hal tersebut sangat disayangkan oleh GP Ansor Kudus yang selalu mengawal ditegakkannya peraturan tersebut dari awal diterbitkannya.
Ketua GP Ansor Kudus, Dasa Susila mengajukan rekomendasi penegakan Perda tersebut diantaranya menutup permanen tempat-tempat karaoke di Kudus. GP Ansor Kudus juga mempertanyakan ketegasan penegakan Perda nomor 10 tahun 2015 oleh Pemda Kudus.
"Jika kafe, warung, atau acara-acara di masa pandemi dapat dibubarkan, kenapa tempat karaoke yang banyak mudharatnya tidak bisa?". Begitulah salah satu narasi yang muncul di media-media sosial milik PAC-PAC GP Ansor di wilayah Kudus.
GP Ansor Kudus pun langsung melakukan tindakan nyata. Dengan ijin dan dikawal Polres Kudus, GP Ansor Kudus mengadakan kegiatan savety riding untuk memastikan tempat-tempat karaoke di Kudus telah ditutup. Hal tersebut dikoordinasikan dengan PAC Ansor di setiap wilayah kecamatan di Kudus.
Sumber berita dan poster: GP Ansor Kudus