NGAJISALAFY.com - Kaidah adalah prinsip umum yang mencakup beberapa juz, yang mana hukum juz-juz itu dapat dipahami dari kaidah tersebut. Dalam nadzom kitab Faraidul al-Bahiyyah di sebutkan bahwa fikih itu terbangun dari lima kaidah umum, yang mana hukum seluruh permasalahan Fikih itu tidak terlepas dari salah satu darinya. Apa saja lima kaidah tersebut? Yuk! Kita simak penjelasannya di bawah ini.
Inilah 5 Macam Pokok Kaidah Fikih Dalam Kitab Faraidul al-Bahiyyah
1). اَلْأُمُوْرُ بِالْمَقَاصِدِ
(Segala sesuatu itu tergantung pada tujuannya)
Adapun dasar hukum dari kaidah ini adalah hadist nabi Muhammada s.a.w yang berbunyi:
إِنَّمَا أَعْمَالُ بِالنِّيَاتِ
(Sahnya perbuatan itu tergantung dari niatnya)
2). اَلْيَقِيْنُ لاَ يُزَالُ بِالشَّكِّ
(Keyakinan itu tidak bisa dihilangkan dengan sebab keraguan)
Adapun yang mendasari dari pengambilan kaidah ini adalah hadist nabi Muhammad s.a.w berbunyi:
“Sesungguhnya setan akan mendatangi salah satu diantara kalian dalam keadaan salat, kemudian setan itu berkata kepada salah satu diantara kalian, kamu telah berhadast maka janganlah meninggalkan solat sampai mendengar suara atau menemukan bau”
3). اَلْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيرًا
(Setiap kesulitan itu menuntut kemudahan)
Dasar dari pengambilan kaidah ini adalah al-Qur’an surat al-Hajj ayat 78:
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍ
“Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam Agama suatu kesempitan”
4). اَلضَّرَرُ يُزَالُ
(Setiap bahaya itu harus dihilangkan)
Dasar pengambilan hadist ini adalah hadis nabi Muhammad s.a.w berbunyi:
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَرَ
“Tidak boleh melakukan perbuatan yang membahayakan diri sendiri dan membahayakan pada orang lain”
5). اَلْعَادَةُ مُحَكَّمَةْ
(Kebiasan bisa dijadikan sebagai hukum)
Dasar pengambilan hadis ini adalah hadis nabi Muhammad s.a.w berbunyi:
“Apa yang dilihat (dianggap) baik oleh kaum muslim, maka menurut Allah adalah baik”
Demikianlah pengantar 5 macam pokok kaidah fikih. Insya Allah untuk penjelasan secara detail dari lima kaidah di atas akan kami bahas pada postingan selanjutnya. Wallahu ‘A’lam