NGAJISALAFY.com - Tayammum adalah pekerjaan mengusap wajah dan kedua tangan dengan debu (yang menyucikan) serta dengan syarat-syarat tertentu. Tayammum dilakukan sebagai ganti dari wudhu’, mandi, dan membasuh anggota yang tidak bisa dibasuh.
Sebab-sebab diperbolehkannya bertayammum
Sebab-sebab tayammum ada dua yaitu:
- Tidak ada air
- Khawatir berbahaya (berdampak negatif) bila menggunakan air.
Syarat-syarat tayammum
Syarat-syarat tayammum itu ada empat yaitu:
- Ada udur berupa tidak ada air atau sakit.
- Tayammum dikerjakan setelah masuk waktu sholat.
- Mencari air setelah masuk waktu sholat. Ini dilakukan kecuali sudah yakni bahwa air tidak ada atau bertayammum karena sakit.
- Menggunakan debu yang mensucikan (tidak pernah dipakai tayammum dan menghilangkan najis) serta tidak basah.
Fardhu-fardhunya tayammum
Fardhu-fardhunya tayammum itu ada empat yaitu:
- Niat bersamaan dengan memindah debu ke wajah dan bersamaan dengan permulaan mengusap wajah. Adapun niat tayamum adalah: نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ فَرْضًا ِللّٰهِ تَعَالَى ("Saya niat mengerjakan tayammum agar diperbolehkan untuk mengerjakan sholat fardhu karena Allah ta’ala”).
- Mengusap wajah. Batas wajah yang diusap sama seperti batasan wajah yang dibasuh dalam wudhu’. Dalam mengusap wajah disunnahkan memulai dari wajah bagian atas.
- Mengusap kedua tangan beserta kedua siku.
- Tartib (berurutan).
Perkara yang dapat membatalkan tayammum
Adapun perkara yang dapat membatalkan tayammum ada tiga yaitu:
- Segala sesuatu yang dapat membatalkan wudhu’.
- Melihat air diluar waktu melaksanakan sholat bagi orang yang bertayamum di karnakan tidak ada air.
- Murtad (keluar dari agama islam).
Demikianlah penjelasan tentang panduan tayammum yang meliputi pengertian tayammum, sebab-sebab diperbolehkannya melakukan tayammum, syarat-syarat tayammum, fardhunya tayammum dan perkara yang dapat membatalkan tayammum. Wallahu 'A'lam