Tiga Kasus Pembobolan Rumah Berikut Dua Tersangka dan Tetapkan Satu DPO Ditangkap Polsek Kota Agung

RU (27) dan HA (30), keduanya warga Pekon Terbaya, Kota Agung ditangkap polsek setempat sebagai tersangka kasus pembobolan rumah. (Dok polres)


Polsek Kota Agung Polres Tanggamus berhasil menggungkap 3 laporan pembobolan rumah yang terjadi di pemukiman Jalan Jalur Dua Islamic Center Pekon Terbaya dan Kusa Kecamatan Kota Agung. 


Atas pengungkapan itu, Polsek Kota Agung juga berhasil menangkap 2 tersangka,  berinisial RU (27) dan HA (30), keduanya warga Pekon Terbaya, Kota Agung. Selain itu juga berhasil mengidentifikasi seorang lainnya dan saat ini masih dilakukan pengejaran. 


Dari penangkapan tersebut terungkap, seorang tersangka berinisial RU ternyata merupakan honorer penjaga malam pada Dinas BPBD Kabupaten Tanggamus, bahkan ia ditangkap saat melaksanakan piket di kantornya. 


Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP Sugeng Sumanto mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap atas 3 laporan sekaligus yang diterima pihaknya pada medio November 2021 hingga Januari 2022. 


Laporan itu diantaranya, tanggal 21 November 2021 atasnama korban Halimatussadiah warga Pekon Terbaya,  laporan tanggal 12 Januari 2022 atasnama Apriyadi (40). Lalu, laporan tanggal 12 Januari 2021 atasnama korbannya Aliza (27), kedua korban merupakan warga Jalur Dua Islamic Center Pekon Kusa Kecamatan Kota Agung. 


"Berdasarkan 3 laporan tersebut dikuatkan barang bukti yang ditemukan dari salah satu tersangka. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan pada Jumat, 14 Januari 2021 pukul 01.00 WIB," ungkap AKP Sugeng Sumanto, Minggu, 16 Januari 2022. 


Sambungnya, barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa handphone Samsung J2 Prime milik korban Halimatussadiah, speaker aktif sharp, televisi sharp milik korban Apriyadi dan speaker merk Noise warna hitam milik korban Aliza. 


"Selain mengamankan barang bukti itu, kami juga menetapkan daftar pencarian barang (DPB) berupa handphone Oppo A7 milik korban korban Aliza dan handphone Realmi C15 warna biru milik korban Halimatus'Sadiah," ujarnya. 


Kapolsek menjelaskan, modus operandi tersangka melakukan pencurian di rumah korban Halimatussadiah dengan cara mendongkel jendela rumah mengambil handphone Samsung J2 Prime warna hitam dan handphone Realme c15 warna biru dan uang tunai Rp650 ribu, sehingga korban mengalami kerugian Rp4 juta. 


Hal sama juga dilakukan di rumah korban Apriyadi, tersangka membobol jendela rumah lalu mencuri speaker aktif merk Sharp warna hitam dan TV merk SHARP warna putih dengan kerugian Rp5 juta. 


Selanjutnya, di rumah korban Aliza, tersangka memasuki rumah dengan memanjat pagar menggunakan tangga, lalu menjebol jendela mencuri speaker aktif merk Noise warna hitam dan Handphone Oppo A7 dengan kerugian Rp4 juta. 


"Pencurian tersebut dilakukan pada dinihari, ketika korbannya sedang tertidur pulas. Mereka membobol jendela dan mencuri barang berharga milik korban," jelasnya. 


Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti ditahan di Polsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap seorang rekan tersangka yang belum tertangkap ditetapkan DPO. 


"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya. 


LihatTutupKomentar

Terkini