Warga Makmur Jaya Ditangkap Polsek Banjaragung

Seorang penjaga makam Padeli alias Fadli (25) warga Kampung Wargamakmur Jaya, Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang ditangkap petugas Polsek Banjaragung, karena aksi percobaan pembunuhan. 


MENGGALA (dumas.id) -- Seorang penjaga makam Padeli alias Fadli (25) warga Kampung Wargamakmur Jaya, Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang ditangkap petugas Polsek Banjaragung, karena aksi percobaan pembunuhan. 

Kapolsek Banjaragung, Kompol Abdul Mutolib, mengatakan tersangka digelandang anggotanya, lantaran mencoba membunuh Andri Purnomo (35) warga asal Kampung Dwiwarga Tunggaljaya, Kecamatan Banjaragung.  

"Pelaku ditangkap, Selasa (11/1/2022) pukul 16.00 WIB tanpa perlawanan saat berada di rumahnya. Residivis kasus curas kembali berulah dengan melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan dan membawa senjata tajam (sajam) jenis badik," kata Kompol Abdul Mutolib, Sabtu, 15 Januari 2022.

Aksi nekat tersangka yang merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan tahun 2019 silam ditenggarai pasal sakit hati kepada korban, karena tidak dihargai sebagai penjaga makam. 

"Motifnya karena pelaku sakit hati dengan korban, 8 bulan yang lalu saat pemakaman saudara korban, korban tidak meminta izin kepada pelaku yang merupakan penjaga makam," kata Kapolsek. 

Korban saat itu, kata dia, dalam perjalanan pulang ke rumah dari mengantarkan anaknya ke SD Negeri 2 Kampung Dwiwarga Tunggalyaya, Selasa, 11 Januari 2022 sekitar pukul 12.45 WIB. 

Setibanya di jalan yang ada di depan Sekolah Menengah Kejuran (SMK) Nusantara keduanya berpapasan. Ternyata diam-diam tersangka membuntuti korban hingga tiba di rumahnya. 

Padeli alias Fadil sempat sempat berteriak akan membunuh korban sambil menggengam badik yang dipegangnya. Mendapatkan ancaman itu, korban kemudian lari ke belakang rumahnya. 

"Pelaku malah mengejar hingga jarak mereka sekitar 100 meter, karena situasi lingkungan rumah korban banyak orang yang melihat kejadian tersebut, sehingga pelaku berhenti mengejar korban dan pergi dengan mengendarai sepeda motor miliknya," kata dia. 

Selain menangkap tersangka, pihaknya turut mengamankan barang bukti sebilah badik warna silver bergagang kayu, panjang sekitar 22 cm, dan sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi. 

Tersangka saat ini tengah ditahan di Mapolsek Banjaragung, ia terancam Pasal 340 Jo Pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pembunuhan dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan membawa sajam yang bukan profesinya dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.
LihatTutupKomentar

Terkini