Bandar Narkoba Di Lampung Utara Di Jemput Polisi Di Rumahnya

Sat Narkoba Polres Lampung Utara tangkap seorang pengedar dan bandar narkoba jenis sabu-sabu di kediaman rumahnya masing-masing,  Senin (31/1/2022). 


Lampung Utara --- Sat Narkoba Polres Lampung Utara tangkap seorang pengedar dan bandar narkoba jenis sabu-sabu di kediaman rumahnya masing-masing,  Senin (31/1/2022).                         


Dari penangkapan itu,  petugas menyita barang bukti sebanyak sembilan paket sabu seberat 5,11 gram senilai Rp 6 juta dan satu butir pil extasi warna kuning serta uang tunai Rp 500 ribu hasil penjual sabu.  Kedua tersangka diduga pengedar berinisial DD (39), warga Desa Bandar Abung,  Abung Surakarta dan seorang diduga bandar yakni berinisial DM (36), warga Desa Kembang Tajung,  Abung Selatan,  Lampung Utara.  


Menurut Kasat  Narkoba Polres Lampung Utara AKP I.M Indra Wijaya  mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, Selasa (1/2/2022), mengatakan penangkapan pertama kali dilakukan terhadap tersangka pengedar sabu yakni berinisial DD,  saat berada di rumah di Desa Bandar Abung,  Abung Surakarta, Lampung Utara dan tersangka tidak dapat berkelit karena di saku celananya ditemukan barang bukti  sebilan paket sabu-sabu  berat bruto 5,11 gram senilai Rp 6 juta dan satu butir  pil extacy warna kuning bruto 0,35 gram serta uang tunai Rp 500 ribu yany diduga hasil penjualan sabu.  


"Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka inisial DD,  ditemukan barang bukti dan oleh petugas langsung dibawa ke Polres Lampung Utara guna dilakukan pengembangan, "ujarnya.  Kasat Narkoba menjelaskan kembali dari hasil pengembangan tersangka DD,  diketahui barang terlarang tersebut dipasok oleh tersangka berinisial DM,  warga Desa Kebang Tajung,  Abung Selatan dan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka DM,  dikediaman rumahnya.  


"Namun sayang saat dilakukan penangkapan dan pengrebekan di rumahnya, petugas tidak menemukan barang bukri.  "Untuk tersangka inisial DM,  diketahui diduga seorang bandar tergolong licin saat akan ditangkap dan inpormaai dari masyarakat tersangka DM, adalah sepertinya merasa kebal. hukum karena mengaku-mengaku dilindungi petugas,"terangnya.      

Dalam penanganan kasus tersebut,  pihaknya masih terus melakukan pendalaman dan penyelidikan atas kasus tersebut dan mereka di jerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 atau kedua pasal 112 ayat (1) nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

LihatTutupKomentar

Terkini