Kejari Tanggamus Bebaskan Perkara Hukum Anak


Kotaagung --- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus berhasil selesaikan perkara anak berhadapan hukum dengan upaya diversi untuk mencapai keadilan restoratif. Korban dan pelaku berhasil mencapai perdamaian di luar proses peradilan.

Kepala Kejari (Kajari) Tanggamus, Yunardi, mengatakan telah menyelesaikan perkara kekerasan yang dilakukan oleh inisial AR (18) warga Pekon Muaradua, Pulaupanggung terhadap korban inisial HV (15) warga Pekon Penantian, Pulaupanggung.

"AR melakukan pemukulan menggunakan kepalan tangan di wajah korban HV yang mengakibatkan memar kemerahan di hidung bawah. Selain itu, gigi depan bagian atas sebelah kiri korban patah," kata Yunardi, Jumat, 11 Februari 2022.

Kajari menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada Sabtu, 16 Oktober 2021 pukul 19.30 WIB, korban sedang duduk bersama temannya Fendri Saputra dan Riski Setiawan di dekat halaman Masjid Nurul Iman Pekon Penantian Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus.

Lalu AR datang menghampiri HV dan mengajak korban namun dia menolak. Kemudian AR menarik baju korban dan memukul wajah HV menggunakan kepalan tangan sehingga mengakibatkan hidungbya mengeluarkan darah. Aksi AR dilanjutkan dengan menendang pundak korban hingga terjatuh.

Setelah AR pergi, Fendri Saputra dan Riski Setiawan membawa korban ke rumah korban. Akibat perbuatan AR, korban mengalami luka, hal ini sesuai dengan Visum Et Repertum No: 440/11407/25/2021 tanggal 21 Oktober 2021.

Setelah dilakukan penyelidikan, diputuskan untuk menempuh jalur diversi dengan fasilitator Kasi Tindak Pidana Umum, Kasi Intelijen, Jaksa Penuntut Umum, Kasubsi Eksekusi dan Eksaminasi diikuti oleh anak berhadapan hukum didampingi orang tua anak, korban didampingi orang tua korban, Kanit Polsek Pulaupanggung dan Kepala Pekon Muaradua.

Menurut Yuniardi, diversi merupakan pendekatan keadilan atau peradilan berbasis musyawarah atau keadilan restorative. Substansi keadilan atau peradilan berbasis musyawarah atau keadilan restostoratif. Kedua pihak bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dan bukan pembalasan.

"Dengan adanya kesepatan diversi yang dituangkan didalam berita acara diversi, maka terhadap perkara Anak Berhadapan Hukum tidak dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kotaagung," kata Yunardi.


Caption : Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus berhasil selesaikan perkara anak berhadapan hukum dengan upaya diversi untuk mencapai keadilan restoratif.
LihatTutupKomentar

Terkini