Selain Tarik Iuran Spam-jp, Sekdes Suka Menanti Rangkap Jabatan


IL Lampung Utara - Sekdes Suka Menanti, Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, rangkap jabatan tujuan untuk memperkaya diri, pasalnya selain menjabat sebagai Sekdes dia juga sebagai kementrian penilik PUPR provinsi Lampung, sabtu (12/2/2022).


Saat tim mengunjungi sekdes Dedi Eko Wibowo di kediamanya untuk konfirmasi terkait pembangunan spam-jp tahun 2021, Eko mengakui, "Dalam pengurusan pembangunan saya ketua nya, dan mengenai tarikan Rp.300.000 kegunaan nya bagi yang hanya memakai pipa dan meteran itu sampai depan rumah, seterusnya dari meter ke rumah bukan di tanggung dari dana Rp 300.000 tersebut." Jelas Eko


Lanjut dia, "Kegunaan uang Rp.300.000 itu Untuk biaya perawatan pulsa meteran dan paralon, dikarenakan anggaran dari uang pagu tidak mencukupi."


Saat di tanya oleh tim media terkait jabatannya, Eko menjelaskan bahwa, "Selain sebagai sekdes, saya juga di kementrian penilik PUPR  provinsi Lampung. untuk wilaya kerja, Bukit Kemuning dan Sekincau Lampung Barat." Ucapnya


"Setelah selesai pembangunan pipa dan meteran,selanjutnya saya serahkan ke pengurusan yang baru, karena tanggung jawab saya sudah selesai. saya jelaskan lagi dana pemasangan Rp.300.000 hanya sampai meteran saja, dan itu hasil dari musyawarah," Papar dia.


Selanjutnya, saat di konfirmasi Sucipto selaku pengurusan yang baru menjelaskan, "Saya tidak tau asal pembangunan ini dan berapa dana nya, dalam kepengurusan saya merawat pembangunan ini tahun 2022 yang belum berjalan, karena saya menjalan kan dari pemerintah."


Mengenai pemasangan saluran di pasang petugas dan swadaya masyarakat. Jika dikutip dari UU Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) rangkap jabatan berpontensi untuk korupsi. Sesuai UU no 30 tahun 2014 tentang administrasi pemeritah pasal 1 ayat 14 di sebutkan bahwa, "konflik kepentingan adalah kondisi pejabat pemerintah yang kepentingan pribadi untuk menguntung kan diri sendri, Atau orang lain dalam penggunaan wewenang, sehinga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas Keputusan dan tindakan yang dibuat atau dilakukan nya."


Selain itu, pada pasal 3 UU no 31 tahun 1999 saat dipandang sebangai delik inti kentuan pasal 3 UU no 31. tahun 1999 jo UU no. 20/2001. mengatur dan menegaskan setiap orang yang menguntung kan diri sendiri atau orang lain merupakan Suatu korporasi jabatan, atau kedudukan yang dapat merugikan uang negara. Pungkasnya (Tim)

LihatTutupKomentar

Terkini