IL Tubaba - Dalam Pemanggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang (Tuba) Provinsi Lampung. Perihal adanya dugaan Penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahun 2021 di Tiyuh Panaragan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).
Dari penelusuran di lapangan, Aliansi Wartawan Siger (AWASI) bersama Mediapanglima.com sebagai kontrol sosial, Ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan ABPT Tiyuh Panaragan Tahun 2021 yang tidak sesuai.
Dalam hal ini, dimana diketahui pada tanggal (23/2) yang lalu. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang telah melakukan pemanggilan kepada Ketua Karang Taruna dan Bidan Desa Tiyuh Panaragan.
Ketua Karang Taruna, Risman salah satu undangan pemanggilan Kejari Tulang Bawang mengatakan bahwasanya membenarkan dirinya yang hadir memenuhi panggilan Kejari, tetapi Bidan Desa tidak ikut hadir.
Menindaklanjuti perihal tersebut, maka pada hari Selasa, (1/3/22). AWASI bersama Mediapanglima.com kunjungi Kejari Tuba untuk mempertanyakan bagaimana tindaklanjutnya masalah pemanggilan yang tidak hadir dan penyalahgunaan Dana Desa di Tiyuh Panaragan.
Berdasarkan kunjungan AWASI dan Mediapanglima.com ke Kejari Tulang Bawang. Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tulang Bawang Leonardo Adiguna, SH., MH, diwakilkan Hendra Dwi Gunanda, SH., menjelaskan bahwa perihal masalah penyalahgunaan Dana Desa di Tiyuh Panaragan. Pihaknya sedang mengumpulkan data.
"Kita masih mengumpulkan data, dipertengahan bulan depan (4) kita informasikan hasilnya", ungkapnya.
Selanjutnya, Dalam pemanggilan Bidan Desa yang belum bisa hadir dikarenakan reaktif Covid-19, akan secepatnya di panggil kembali.
"Kita akan panggil kembali Bidan Desa Tiyuh Panaragan secepatnya", pungkasnya. (Bima/Tim)