Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi akan menindak tegas penjual minyak goreng yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
"Saya akan melibatkan aparat penegak hukum untuk memastikan HET itu masih berlaku di ritel modern atau pun pasar tradisional" ujarnya, saat mengunjungi Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (9/3/2022).
Lutfi mengerti sudah menjadi sifat manusia untuk mencari untung sebesar-besarnya. Tapi untuk minyak goreng ini berbeda.
"Yang melawan itu akan saya bawa dan saya akan tindak secara tegas, dan ini akan berjalan mulai hari ini. Saya habis ini akan pergi ke Mabes Polri untuk memastikan ini dijalankan untuk semuanya" tegas Lutfi.
Tindakan itu dilakukan Lutfi karena minyak goreng yang beredar saat ini merupakan hasil pengumpulan dari kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
Seperti diketahui sejak di keluarkannya Permendag Nomor 6 Tahun 2022 pada Februari 2022 hingga saat ini harga minyak goreng di pasaran masih mahal, bahkan ketersediannya minyak goreng milik pemerintah pun cukup terbatas.
"Saya peringatkan juga kalau minyak DMO ini dijual di industri dengan harga internasional ini adalah tindakan melawan hukum dan kita akan berantas," pungkasnya. [detik.com]