Pernikahan beda agama di sebuah gereja di Semarang yang viral di media sosial menuai sorotan. Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi turut angkat bicara.
Viral di Medsos
Dalam video yang beredar, terlihat memperlihatkan beberapa gambar sepasang pengantin. Pasangan tersebut menjadi perhatian karena pengantin wanita terlihat memakai hijab dan gaun putih di gereja.
Pengantin tersebut juga tampak berfoto bersama pastor dan beberapa keluarga. Disebutkan bahwa pernikahan itu terjadi di Semarang, Jawa Tengah.
Tanggapan Wamenag
Wamenag Zainut Tauhid pun buka suara. Dia mengatakan pernikahan beda agama yang viral itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA," ujar Zainut dalam keterangan tertulis, Rabu (9/3/2022).
Informasi ini dipastikan Zainut setelah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Tengah. Zainut menjelaskan aturan yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Dalam P2 ayat 1 dijelaskan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
"Pasal ini bahkan pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2014, dan sudah keluar putusan MK yang menolak judicial review tersebut," ujarnya.
"Artinya, ketentuan Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan masih berlaku," sambungnya.
Ia mengajak masyarakat melihat persoalan pernikahan dengan mengembalikannya pada ketentuan hukum yang berlaku. Sebab, menurutnya, perkawinan merupakan peristiwa sakral yang tidak hanya dinilai sah secara administrasi negara, tapi juga ketentuan hukum agama.
"Bahkan di Islam, jelas bahwa perkawinan itu adalah ibadah, tidak bisa dilepas dari agama," tuturnya.
Penjelasan Kanwil Kemenag
Penjelasan juga disampaikan Kabid Kabid Urusan Agama Islam, Kanwil Kemenag Jateng Zainal Fatah. Dia mengatakan pihaknya ikut mencari tahu soal pernikahan dalam postingan tersebut.
Di postingan tersebut tertulis setelah pemberkatan di gereja, berlangsung akad nikah. Namun Kemenag tidak mendapatkan informasi KUA mana pun yang menggelar akad pada pasangan yang disebut menikah pada pekan lalu itu.
"Kalau secara Islam catat di KUA. Sudah tanya di KUA di Semarang tidak ada yang menangani pernikahan yang viral itu," kata Zainal seperti dilansir dari detikJateng, Selasa (8/3).
Zainal juga menjelaskan, secara hukum di Indonesia, tidak ada pernikahan beda agama. Maka ketika pernikahan tersebut digelar di gereja, agamanya sama dan dicatatkan dalam catatan sipil.
"Undang-undang perkawinan kita itu tidak ada perkawinan beda agama. Satu harus tunduk pada mana yang akan dipilih. Terkait dengan (viral) itu, setelah klarifikasi, yang bersangkutan menikah di gereja. Kemudian dicatatkan di catatan sipil. Kalau nikah di gereja berati sama-sama, seagama, Katolik. Walaupun asalnya dia ada yang sebetulnya tidak Katolik. Tapi ketika dia menikah di gereja otomatis harus tunduk pada agama di gereja tersebut," jelas Zainal. [detik.com]