![]() |
| Tersangka AR Diamankan Satreskrim Polsek Palas |
Kalianda -- Jajaran Satreskrim Polsek Palas, Lampung Selatan, berhasil mengamankan AR (34) warga Dusun Pahabung, Rt/Rw 005/003, Desa Ruangtengah Kecamatan Penengahan, Minggu 27 Maret 2022.
Pelaku ditangkap polisi lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu yang akan dikonsumsinya. Pelaku diamankan ketika usai transaksi di Depan Toko Waralaba Desa Sukaraja, Kecamatan Palas.
Kapolsek Palas, Iptu Edi Suandi mengatakan pihaknya berhasil mengamankan AR berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa adanya transaksi barang haram. Mengetahui itu, anggota Reskrim Polsek Palas langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP).
"Anggota kami langsung turun ke lokasi. Alhasil, satu orang terduga pemakai narkotika yang sedang berdiri didepan pintu toko waralaba setelah selesai transaksi. Saat dilakukan pemeriksan, ditemukan narkotika jenis sabu yang di dalam kantong celana depan sebelah kiri," kata dia, Selasa 29 Maret 2022.
Dari tangan pelaku, menurut Kapolsek, pihaknya mengamankan barang bukti satu buah plastik klip paket narkotika jenis sabu dan buah kaca pirek yang disimpan didalam rokok serta satu unit ponsel milik pelaku.
Bukan itu, kata Kapolsek, pihaknya juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam BE-3714-EC yang digunakan korban saat transaksi. Saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku saat ini kami amankan di Mapolsek Palas. Saat ini masih dalam pengembangan," kata dia.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata Edi, pelaku dikenakan Pasal 127 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana, modus operandi pelaku kedapatan membawa narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi sendiri.
"Akibat perbuatannya, pelaku terancam mendapatkan hukuman Selama tujuh tahun," kata Kapolsek Palas.

