Zakat Fitrah di Kapuas 1443 H: Tertinggi Rp43 Ribu, Terendah Rp30 Ribu

KUALA KAPUAS - Kadar Zakat Fitrah di wilayah Kabupaten Kapuas, Kalteng, tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi, tertinggi Rp43 ribu, terendah Rp30 ribu, besaran nominal tersebut setara dengan 3,5 liter atau 2,5 kilogram beras per jiwa.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kapuas, H Hamidhan melalui Kasubag Tata Usaha, Muhammad Poteran Susilo, Minggu (10/4/2022) kepada metro kalimantan menyampaikan, ketentuan penetapan zakat fitrah mengacu Peraturan Menteri Agama 52 tahun 2014 tercantum dalam pasal 30 ayat 1.

"Berdasarkan hasil rapat bersama Kantor Kemenag Kapuas bersama pihak terkait dan pemangku kepentingan lainnya telah menetapkan kadar zakat fitrah tahun ini," kata Poteran.

Rapat bersama sudah dilaksanakan bersama ormas keagamaan dan stake holder terkait, yakni
Dinas Dagperinkop dan UKM, Ketua Tanfidziah Nahdlatul Ulama, Ketua PD Muhammadiyah setempat.

Rapat penetapan juga melibatkan Kepala KUA Selat, KUA Basarang,  KUA Bataguh dan perwakilan pedagang beras di Kapuas.

"Dari hasil rapat itu sepakat menetapkan zakat fitrah beras dengan nilai uang, harga beras sesuai dengan kebiasaan yang dikonsumsi," terangnya.

Hasil penetapan tersebut adalah, Beras Siam Mayang Rp43 ribu, Siam Karang Dukuh Rp38 ribu, beras Jawa seperti Lopoijo, Cap Melon, Lahap Rp35 ribu, untuk beras Siam Unus atau Siam Lantik Rp33 ribu dan jenis beras Gadabung Rp30 ribu.[zulkifli]


LihatTutupKomentar

Terkini