Macam Dan Jenis Hukum Menurut Waktu berlakunya

Berikut ulasan mengenai Macam Dan Jenis Hukum Menurut Waktu berlakunya, yang dapat kalian jadikan acuan untuk belajar. Silahkan disimak!


Menurut Waktu berlakunya:

1. Ius Constituentum yaitu : Hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat dan daerah tertentu.

2. Ius Constituendam yaitu : hukum yang diharapkan berlaku pada waktu akan datang.

3. Hak Asasi (Hukum Alam) yaitu : Hgukum yang
LihatTutupKomentar

Terkini