Ruang Lingkup Supervisi Akademik

Ruang lingkup supervisi akademik meliputi:

a.   Pelaksanaan KTSP
b.   Persiapan, pelaksanaan dan penilaian pembelajaran oleh guru.
c.   Pencapaian standar kompetensi lulusan, standar proses, standar Isi, dan peraturan pelaksanaannya.
d.   Peningkatan mutu pembelajaran melalui pengembangan sebagai berikut:
1)   model kegiatan pembelajaran yang mengacu pada Standar Proses;
2)   peran serta peserta didik dalam proses pembelajaran secara aktif, kreatif, demokratis, mendidik,   memotivasi, mendorong kreativitas dan dialogis;
3)   peserta didik dapat membentuk karakter dan memiliki pola pikir serta kebebasan berpikir sehingga dapat melaksanakan aktivitas intelektual yang kreatif dan inovatif, berargumentasi, mempertanyakan, mengkaji, menemukan, dan memprediksi;
4)   keterlibatan peserta didik secara aktif dalam proses belajar yang dilakukan secara sungguh-sungguh dan mendalam untuk mencapai pemahaman konsep, tidak terbatas pada materi yang diberikan oleh guru.
5)   bertanggung jawab terhadap mutu perencanaan kegiatan pembelajaran untuk setiap mata pelajaran yang diampunya agar siswa mampu:
a)   meningkat rasa ingin tahunya;
b)   mencapai keberhasilan belajarnya secara konsisten sesuai dengan tujuan pendidikan;
c)   memahami perkembangan pengetahuan dengan kemampuan mencari sumber informasi;
d)   mengolah informasi menjadi pengetahuan;
e)   menggunakan pengetahuan untuk menyelesaikan masalah;
f)    mengkomunikasikan pengetahuan pada pihak lain; dan
g)   mengembangkan belajar mandiri dan kelompok dengan proporsi yang wajar.

Supervisi akademik juga mencakup buku kurikulum, kegiatan belajar mengajar dan pelaksanaan bimbingan dan konseling. Supervisi akademik tidak kalah pentingnya dibanding dengan supervisi administratif.

Sasaran utama supervisi edukatif adalah proses belajar mengajar dengan tujuan meningkatkan mutu proses dan mutu hasil pembelajaran. Variabel yang mempengaruhi proses pembelajaran antara lain guru, siswa, kurikulum, alat dan buku pelajaran serta kondisi lingkungan dan fisik.

Oleh sebab itu, fokus utama supervisi edukatif adalah usaha-usaha yang sifatnya memberikan kesempatan kepada guru untuk berkembang secara profesional sehingga mampu melaksanakan tugas pokoknya, yaitu: memperbaiki dan meningkatkan proses dan hasil pembelajaran.

Sasaran utama supervisi akademik adalah kemampuan-kemampuan guru dalam merencanakan kegiatan pembelajaran, melaksanakan kegiatan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, memanfaatkan hasil penilaian untuk peningkatan layanan pembelajaran, menciptakan lingkungan belajar yang menyenangkan, memanfaatkan sumber belajar yang tersedia, dan mengembangkan interaksi pembelajaran (strategi, metode, teknik) yang tepat.

Supervisi edukatif juga harus didukung oleh instrumen-instrumen yang sesuai.
LihatTutupKomentar

Terkini