3 BUMN Resmi Dibubarkan Tanpa Likuidasi, Gabung ke Perusahaan Lain

Pemerintah membubarkan 3 BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan menggabungkannya ke dalam perusahaan BUMN lain. Ketiga BUMN yang dibubarkan tanpa likuidasi itu adalah PT Bhanda Ghara Reksa (Persero), PT Pertani (Persero), dan PT Perikanan Nusantara (Persero).

Keputusan pembubaran BUMN tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang telah diteken Presiden Jokowi pada tanggal 15 September 2021. Beleid tersebut juga telah diundangkan dan dicatat dalam Lembaran Negara oleh Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal yang sama.

Untuk selanjutnya, PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) yang bergerak di bidang logistik, digabungkan ke dalam PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI. Hal ini dinyatakan dalam PP Nomor 97 Tahun 2021.

"Dengan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bhanda Ghara Reksa dinyatakan bubar tanpa likuidasi," demikian dinyatakan dalam Pasal 2 ayat (1) PP tersebut dikutip Senin (20/9).

Untuk selanjutnya, masih di pasal yang sama, dijelaskan bahwa segala hak dan kewajiban serta kekayaan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bhanda Ghara Reksa beralih karena hukum kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.

Langkah pembubaran tanpa likuidasi, juga dilakukan terhadap PT Pertani (Persero), melalui PP Nomor 98 Tahun 2021. BUMN sektor pertanian yang merupakan penyedia benih dan pupuk bantuan pemerintah ini, digabungkan ke dalam PT Sang Hyang Seri (Persero) yang bergerak di bidang produksi dan penyediaan benih pertanian khususnya padi.

"Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertani yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2l Tahun 1973 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertanian Negara menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) digabungkan ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sang Hyang Seri yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1995 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Sang Hyang Seri menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)," demikian dinyatakan di Pasal 1 PP tersebut.

BUMN ke-3 yang dibubarkan tanpa likuidasi adalah PT Perikanan Nusantara (Persero) atau Perinus. Sesuai dengan PP Nomor 99 Tahun 2021, Perseroan digabungkan ke dalam PT Perikanan Indonesia (Persero) atau Perindo.(KMP)

LihatTutupKomentar

Terkini