NGAJISALAFY.com - Dalam ilmu fikih disebutkan bahwa najis yang di ma'fu itu ada sekitar 66. Adapun pengertian ma'fu disini adalah ia tetap dihukumi najis, namun ketika seseorang mengerjakan solat atau sesamanya tidak wajib mensucikannya. Yang dimaksud sholat disini adalah sholat fardhu maupun sholat sunnah, sedangkan ibadah-ibadah yang disamakan dengan sholat adalah ibadah-ibadah yang disyaratkan harus dalam keadaan suci, seperti khutbah jum'at, thowaf, sujud tilawah dan lain sebagainnya.
Termasuk diantara najis yang di ma'fu adalah darah, ketika darah itu sedikit. Yang dimaksud darah disini itu mencakup semua jenis darah kecuali darah anjing dan babi karena keduanya tergolong najis mugholladhoh.
Ketika darah tersebut banyak maka tidak ada hukum ma'fu kecuali darahnya sendiri, yang hukumnya di tafshil (perinci) sebagai berikut:
- Apabila darah tersebut keluarnya tidak disebabkan oleh perbuatannya sendiri dan tidak sampai melewati tempatnya maka hukumnnya di ma'fu.
- Apabila keluarnya darah tersebut disebabkan oleh perbuatannya sendiri, seperti bisul yang dipencet atau merembes melebihi tempat asalnya maka hukumnya tidak lagi di ma'fu.
7 Pendapat tentang batasan darah yang dapat di ma'fu dalam Islam
1). Dikembalikan pada pengadatan
فَمَا يَقَعُ التَّلَطُّخُ بِهِ غَالِبًا وَيَعْسُرُ الْإِحْتِرَازُ عَنْهُ فَقَلِيْلٌ وَمَا زَاْدَ فَكَثِيْرٌ
"Apabila orang pada umumnya berlumuran dengan darah tersebut dan sulit dihindari maka dihukumi sedikit (qalil). Dan apabila melebihi kadar tersebut maka dihukumi banyak (katsir)".
2). Dikembalikan kepada orang yang memandang
اَلْكَثِيْرُ مَا بَلَغَ حَدًّا يَظْهَرُ لِلنَّاظِرِ مِنْ غَيْرِ تَأَمُّلٍ وَاِمْعَانٍ
"Darah yang banyak adalah darah yang mencapai kadar yang nampak dengan jelas bagi orang yang memandangnya, tanpa perlu berangan-angan dan berfikir secara mendalam".
3). Diukur dengan uang dinar
اَلْكَثِيْرُ مَا زَادَ عَلَى الدِّيْنَارِ
"Darah yang banyak adalah darah yang ukurannya itu melebihi uang dinar.
4). Diukur dengan telapak tangan
اَلْكَثِيْرُ مَا زَادَ عَلىَ قَدْرِ الْكَفِّ فَصَاعِدًا
"Darah yang banyak adalah darah yang melebihi ukuran telapak tangan".
5). Diukur dengan uang dirham baghli, yaitu uang dirham yang permukaanya itu terukir dengan gambar bighal (peranakan kuda dan keledai).
اَلْكَثِيْرُ الدِّرْهَمُ الْبَغْلِيُّ فَصَاعِدًا
"Darah yang banyak adalah seukuran dirham baghli atau lebih".
6). Darah yang banyak adalah darah yang ukuranya melebihi dirham baghli.
7). Diukur dengak kuku.
اَلْكَثِيْرُ مَا زَادَ عَلىَ الظُّفْرِ
"Darah yang banyak adalah darah yang melebihi ukuran kuku"
Bagaimana status darah anjing atau babi?
Adapun darah anjing itu dihukumi najis karena di qiyas-kan dengan air matanya. Jikalau air mata dan keringat anjing yang merupakan sisa pembuangan tubuh saja dihukumi najis, maka darah yang menjadi bagian terpenting dari metabolisme tubuh, sudah barang tentu dihukumi najis. Qiyas seperti ini didalam usul fiqih disebut qiyas aulawi atau qiyas illat.
Qiyas illat atau qiyas aulawi adalah suatu pengiasan dimana 'illat yang terdapat didalam najis itu lebih kuat dari pada 'illat yang terdapat didalam maqis 'alaihi. Dan juga termasuk bagian dari darah-darah yang di ma'fu adalah darah bisul, darah yang terdapat pada luka dan juga darah yang tersisa pada anggota tubuh seseorang yang dibekam.
Demikianlah penjelasan tentang 7 pendapat tentang batasan darah yang di ma'fu dalam Islam serta status darah anjing atau babi. Wallahu 'A'lam.
Refrensi:
- Fathul Jawad, hal. 13
- Tashilut Thuruqot, Bab Qiyas