Sebanyak 99 persen atau 507 kabupaten/kota di Indonesia sudah diperbolehkan untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Total jumlah sekolah yang dapat menerapkan PTM terbatas adalah 538.255 satuan pendidikan.
Saat ini, sekolah disarankan menggelar PTM terbatas dengan skema satu rombongan belajar berisi 50 persen kapasitas kelas. Satu rombongan belajar hanya datang dua kali ke sekolah dalam seminggu, serta untuk setiap pertemuannya dibatasi paling lama dua jam.
Namun, Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek Jumeri menyatakan hal tersebut bisa berubah. Menurut dia, sekolah bisa melaksanakan PTM terbatas terhadap satu rombongan belajar secara penuh, yakni lima hari dalam seminggu.
"Jumlah harinya, sekolah tidak dibatasi harus dua hari harus sehari. Boleh tujuh hari, enam hari, lima hari, yang penting maksimal 50 persen, jaga jarak, protokol kesehatan," jelas dia dalam webinar Kembali ke Sekolah atau Belajar di Rumah: Mencari Solusi Terbaik Pembelajaran Anak, Selasa 21 September 2021.
Jumeri mengatakan, hal ini dilakukan guna meminimalisasi learning loss di Indonesia akibat pandemi covid-19. Kesempatan PTM terbatas secara maksimal diharapkan mengoptimalkan kegiatan belajar mengajar.
"Jadi sebenarnya sekolah bisa mengakselerasi lebih cepat lagi untjk mengejar learning loss," sebutnya.
Ia pun mengharapkan pemerintah daerah mendorong satuan pendidikan di wilayahnya untuk melaksanakan PTM terbatas. Terutama pemerintah daerah yang berada dalam zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3.
"Kami butuh dukungan dari daerah untuk memperbolehkan level 1-3 untuk segera membuka PTM terbatas, dari dinas kesehatan daerah untuk mengakselerasi vaksinasi bagi PTK yang menjadi prioritas nasional," terangnya.(medcom)