Penyerahan senjata api ilegal ( Senpi ) jenis Revolper dari Seorang warga Tiyuh Kibang Budi Jaya kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) kepada Polres Tulang Bawang Barat pada hari Selasa, 11 Januari 2022.
Polres Tulang Bawang Barat kembali menerima penyerahan senjata api ilegal ( Senpi ) jenis Revolper dari Seorang warga Tiyuh Kibang Budi Jaya kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) kepada Polres Tulang Bawang Barat pada hari Selasa, 11 Januari 2022.
Kapolres Tulang Bawang Akbp Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M melalui Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa Putra Parina S.H .M.H mengatakan bahwa Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat telah menerima penyerahan 3 (tiga) pucuk senjata api Rakitan ( Senpi ) jenis Revolper dari salah satu masyarakat tiyuh kibang budi jaya kec Lambu Kibang yang didampingi oleh Hendra Bajil Rastan yang juga merupakan tokoh pemuda kecamatan lambu kibang kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kasat Reskrim berharap dengan diserahkannya senjata api dapat mengurangi tindak kejahatan dan bisa menjadi contoh untuk masyarakat yang lainnya sebagai warga negara Indonesia yang sadar hukum dan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan seperti tindakan premanisme dan yang lainya, semoga ini bisa menjadi contoh,” harapnya.
“Alhamdulillah, diawal tahun 2022 Polres Tubaba pada hari ini telah menerima tiga pucuk senjata api jenis rakitan dari tokoh pemuda kabupaten Tulang Bawang Barat ini merupakan sebuah upay-upaya untuk edukasi dan merupakan kegiatan positif sehingga untuk menjadi contoh yang masyarakat lainya,” ucapnya.
Lebih lanjut, untuk mengurangi dan meminimalisir tidak kejahatan seperti C3 (Curas, Curat, dan Curanmor) kasat Reskrim menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Tulang Bawang Barat “apabila memiliki senjata api rakitan seyogyanya dapat diserahkan kepada kami (Polres Tubaba) melalui kasat Reskrim, kami akan menjaga identitas dan sebagainya apabila tidak ingin dipublikasikan,” pungkasnya.