Inilah Perbedaan Syari'at dan Fiqih

NGAJISALAFY.com | Jika ditinjau dari segi ruang lingkup, maka syari'at (الشريعة) lebih luas dari pada fiqih (فقه). Karena syari'at mencakup masalah aqidah, akhlaq, ibadah, muamalah, dan segala hal yang berkaitan dengan ketentuan Allah SWT kepada hambanya. Sedangkan ruang lingkup fiqih terbatas dalam masalah teknis hukum yang bersifat amaliyah atau praktis saja, seperti hukum-hukum tentang najis, wudhu', mandi, tayammum, istinja' sholat, zakat, puasa, jual-beli, sewa, gadai, kehalalan makanan dan lain sebagainya.


Objek pembahasan fiqih berhenti ketika kita bicara tentang hal-hal yang menyangkut aqidah, seperti kajian tentang sifat-sifat Allah, sifat para nabi, malaikat, hari kiamat, surga dan neraka. Objek fiqih juga keluar dari wilayah hati serta perasaan seseorang seperti rasa rindu, cinta dan takut kepada Allah. Selain itu objek kajian fiqih juga keluar dari pembahasan akhlaq mulia atau sebaliknya seperti sifat sombong, riya' ingin dipuji, membanggakan diri, hasad, dengki, iri hati atau ujub.

Sedangkan syari'ah, termasuk semua objek pembahasan dalam ilmu fiqih dan mencakup semua hal diatas seperti masalah aqidah, akhlaq dan juga hukum-hukum fiqih. Syari't disini adalah suatu ketentuan Allah yang bersifat universal, bukan hanya berlaku untuk suatu tempat dan masa yang terbatas, tetapi menembus ruang dan waktu. Kita menyebut ketentuan dan peraturan dari Allah SWT kepada bani Isra'il di masa nabi-nabi terdahulu sebagai syari'at dan tidak kita sebut dengan istilah fiqih, seperti ketika mereka melanggar aturan yang tidak memperbolehkan mencari ikan di hari sabtu, maka aturan ini didalam al-Qur'an disebut dengan istilah syurra'a (شُرَّعَ) yang akar katanya saman denga syari'at. Hal ini sebagaimana firman Allah yang berbunyi:
وَسْـَٔلْهُمْ عَنِ ٱلْقَرْيَةِ ٱلَّتِى كَانَتْ حَاضِرَةَ ٱلْبَحْرِ إِذْ يَعْدُونَ فِى ٱلسَّبْتِ إِذْ تَأْتِيهِمْ حِيتَانُهُمْ يَوْمَ سَبْتِهِمْ شُرَّعًا
Artinya: "Dan tanyakanlah kepada Bani Israil tentang negeri yang terletak di dekat laut ketika mereka melanggar aturan pada hari Sabtu" (QS. Al-A’raf  : 163)

Pada ayat lain juga disebutkan istilah syari'at dengan pengertian bahwa Allah menetapkan suatu aturan dan ketentuan kepada nabi dimasa lalu. Allah SWT berfirman:
شَرَعَ لَكُمْ مِّنَ الدِّيْنِ مَا وَصّٰى بِهٖ نُوْحًا وَّالَّذِيْٓ اَوْحَيْنَآ اِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهٖٓ اِبْرٰهِيْمَ وَمُوْسٰى وَعِيْسٰٓى
Artinya: "Dia (Allah) telah mensyariatkan kepadamu agama yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu (Muhammad) dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa".  (QS. Asy-Syura : 13)

Oleh karena itulah, maka salah satu istilah dalam ilmu usul fiqih disebut dengan dalil syar'u man qablana bukan fiqhu man qablana. Apa yang Allah berlakukan kepada ummat terdahulu disebut syari'at tidak disebut dengan istilah fiqih. Berdasarkan inilah menunjukkan bahwa syari'at lebih universal dibandingkan dengan fiqih. Demikianlah uraian singkat tentang perbedaan syari'at dan fiqih. Wallahu a'lam. 
LihatTutupKomentar

Terkini