Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi kenaikan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk jabatan fungsional PNS di lingkungan Radio Republik Indonesia (RRI) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI) mulai 16 Februari 2022.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2022, Perpres Nomor 29 Tahun 2022, Perpres Nomor 30 Tahun 2022, dan Perpres Nomor 31 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Asisten Teknisi Siaran.
Dalam Perpres tersebut, tunjangan diberikan kepada empat jabatan PNS, yaitu jabatan fungsional teknisi siaran, pranata siaran, asisten teknisi siaran, dan asisten pranata siaran.
"Tunjangan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," tulis Perpres tersebut.
Pemberian tunjangan akan dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun besaran tunjangan PNS tersebut adalah sebagai berikut:
Teknisi Siaran (Perpres Nomor 28 Tahun 2022)
-Teknisi Siaran Ahli Madya Rp1,275 juta.
-Teknisi Siaran Ahli Muda Rp960 ribu.
-Teknisi Siaran Ahli Pertama Rp540 ribu.
Pranata Siaran (Perpres Nomor 29 Tahun 2022)
-Pranata Siaran Ahli Madya Rp1,275 juta.
-Pranata Siaran Ahli Muda Rp960 ribu.
-Pranata Siaran Ahli Pertama Rp540 ribu.
Asisten Teknisi Siaran (Perpres Nomor 30 Tahun 2022)
-Asisten Teknisi Siaran Penyelia Rp850 ribu.
-Asisten Teknisi Siaran Mahir Rp540 ribu.
-Asisten Teknisi Siaran Terampil Rp350 ribu.
-Asisten Teknisi Siaran Pemula Rp230 ribu.
Asisten Pranata Siaran (Perpres Nomor 31 Tahun 2022)
-Asisten Pranata Siaran Penyelia Rp850 ribu.
-Asisten Pranata Siaran Mahir Rp540 ribu.
-Asisten Pranata Siaran Terampil Rp350 ribu.
-Asisten Pranata Siaran Pemula Rp230 ribu.