IL Banda Aceh - Tim gabungan yang terdiri dari Ditresnarkoba Polda Aceh, Ditipidnarkoba Bareskrim Polri, Ditpolair Polda Aceh, Polres Aceh Utara, dan Dirjen Bea Cukai Aceh mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu dan Extasi.
Dalam gelaran ekposes kaki ini, tim berhasil menyita sediknya sabu siap edar seberat 189 kg dan ekstasi 38.850 butir.
Pada pengungkapan kasus yang dirilis hari ini, Tim mengamankan barang harap tersebut dari di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara.
Dalam ekposes yang dipimpin langsung Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar itu, Selasa (8/3/2022) di Mapolda Aceh menerangkan, hasil ungkap ini terjadi berkat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di Kabupaten Aceh Utara.
Usia dilakukan penyelidikan, ditemukan kendaraan berupa satu unit mobil mencurigakan. Setelah dilakukan pengejaran, didapati beberapa bungkusan narkoba.
Kemudian petugas melakukan pengembangan, sehingga pelaku dan barang bukti narkotika lainya berhasil diamankan.
"Tim lakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan dua tersangka, yaitu MY alias S dan MR.
Serta mendapati barang bukti berupa sabu seberat 189 kg, pil ekstasi 38.850 butir, dengan satu unit mobil pickup, dan dua unit handphone," terang Irjen Pol. Ahmad Haydar.
Dengan terungkapnya peredaran Narkoba ini, kata Ahmad Haydar, Polda Aceh telah menyelamatkan 983.850 jiwa generasi emas Indonesia.
Dan mengucapkan Terimakasih setinggi tingginya kepada seluruh elemen masyarakat termasuk awak media berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian tentang adanya peredaran narkoba, agar tindakan yang dilarang undang-undang tersebut bisa segera dihentikan.
Ahmad Haydar juga berterimakasih kepada seluruh personel di lapangan yang terlibat pengungkapan narkotika ini.
Diakui nya mengungkap kasus narkotika bukanlah hal mudah, tapi butuh strategi dan kesiapan yang matang.serta Tim yang solid terutama petugas yang memiliki Integritas tinggi dan kerjasama yang baik. (*)