Lemahnya Pengawasan dan Pengendalian Intern Berdampak pada Lemahnya Penegakan Hukum


IL Lampung Timur - Desas desus tentang berita di berbagai media, baik media lokal atau Nasional yang selalu mengupas tentang tindak lanjut penanganan serta respon Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur terkait pelaksanaan dan hasil dari implementasi APBD dan APBN Lampung Timur tahun anggaran 2021.


Terutama dana APBD dan DAK infrastruktur jalan dan jembatan yang ada di dinas pekerjaan umum yang sejati nya sudah di serah terimakan kepada pihak-pihak yang sudah di berikan tugas dan fungsi untuk bertanggung jawab melakukan perencanaan, proses pengadaan dan lelang serta pelaksanaan kegiatan sampai pada pengawasan dan serah terima pekerjaan.


Dari hasil observasi dan investigasi yang di bentuk sebuah tim oleh DPC AWPI Lampung Timur menemukan berbagai kejanggalan dan dugaan terkait pelaksanaan proyek infrastruktur jalan dan jembatan yang dana bersumber dari APBD ataupun DAK Infrastruktur jalan dan jembatan tahun 2021. Kegiatan tersebut yang selalu di bahas dan di pertanyakan oleh berbagai pihak dan kalangan pemerhati kebijakan sebagai sosial kontrol adalah pemeliharaan berkala/rehabilitasi ruas jalan Bumi Jawa - Purbolinggo nilai plafon Rp.10,8 M , Ruas Jalan Sukadana Pasar - Taman sari dengan nilai plafon Rp 5,3M serta pembangunan Jembatan Kali Pasir tahap II (Dua) yang mempunyai pagu anggaran Rp.9,9 M.


Dari kegiatan tersebut serta hasil observasi dan investigasi tim AWPI yang terbentuk secara mandiri, Ketua AWPI DPC Lampung Timur merespon baik atas hasil investigasi dan informasi dari berbagai pihak terkait pelaksanaan dan hasil  kegiatan APBD dan DAK Infrastruktur jalan dan jembatan tahun 2021.


Ketua AWPI DPC Lampung Timur menyoroti kinerja personil inti yang di tugaskan untuk kegiatan tersebut, seperti ahli teknik jalan yang berperan sebagai General Superintenden (GS) atau kepala pelaksana ahli teknik jalan berbeperan sebagai meneger kendali mutu (QCM).


"Kenapa saya harus menyoroti dan selalu mempertanyakan hal tersebut kepada pemerintah daerah kabupaten Lampung Timur terkait hasilnya dan pola penanganan serta sanksi menurut aturan dan administrasi yang berlaku. Karena faktanya tidak bisa di tutup-tutupi, baik mutu konstruksi, tingkat keselamatan konstruksi yang di anggap tidak memenuhi SNI, ISO, SKSNI, AASHTO sebagai mana salah satu syarat teknis dan spesifikasi pekerjaan yang tertuang di dalam kontrak kerja pada pemenang lelang pekerjaan tersebut"


Selain hal tersebut ketua AWPI DPC Lampung Timur yang biasa di sapa Ijal gondrong mempertanyakan tugas dan tanggung jawab PPK atau direksi teknis pada saat-saat melakukan inspeksi lapangan untuk menilai pemenuhan tingkat layanan jalan atau jembatan sebagaimana yang di syaratkan, apakah dari berita-berita media dan laporan dari berbagai pihak PPK tidak menemukan suatu bagian jalan atau jembatan yang tidak memenuhi kriteria tingkat layanan yang selanjutnya harus di sampaikan pada penyedia, serta penyedia penyedia wajib melakukan tindakan perbaikan terhadap temuan berdasarkan ketentuan teknis yang di persyaratan. Kerena hal ini berpengaruh pada hasil dan progres pekerjaan yang akan di serah terimakan menurut hasil pekerjaan dan tingkat pembayarannya .


Karena pertimbangan hal-hal tersebut ketua AWPI juga mengemukakan, "semua sudah tercantum dalam dokumen kontrak dan dokumen tersebut sudah ada standarnya dalam standar dokumen pengadaan yang di dalam dokumen tersebut terdapat lingkup pekerjaan, masa pelaksanaan, sumber dana, daftar personil, daftar peralatan, evaluasi harga, jadwal pelaksanaan, pemenuhan tingkat layanan, PHO secara parsial atau bukan parsial sesuai dengan rencana".


Yang lebih membingungkan ungkap Ijal gondrong "adalah saat PHO. Tim penerima ini merujuk dengan dokumen apa saja sehingga pekerjaan yang di anggap tidak layak di terima dan laik beroperasi secara administratif mereka penuhi dan di terima, sehingga penyedia layanan menerima pembayaran tidak sesuai dengan prestasi dan kelengkapan administrasi yang di susun secara logis, realistis sebagai mana tertulis antara PPK dan penyedia jasa yang mencakup syarat-syarat umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-syarat khusus kontrak(SSKK) serta surat jaminan untuk keselamatan konstruksi sebagai syarat pencairan dana. Agar kedepan tidak menjadi temuan pada saat LHP inspektorat dan audit BPK yang akan menjadi dasar sebuah penyimpangan dan pelanggaran".


Sambil menyeruput kopi ,ketua AWPI DPC Lampung Timur ini mengakhiri ulasan pada beberapa media yang tergabung di AWPI DPC Lampung Timur. Karena masih banyak hal terkait proses pelaksanaan kegiatan yang di anggap tidak mendapatkan perhatian dan penanganan dari pemerintah daerah kabupaten Lampung Timur. (Tim)

LihatTutupKomentar

Terkini