Mengenai Kelangkaan Minyak Goreng Pemkot Metro Adakan Pertemuan Dengan Para Pengusaha di Kota Metro


IL Metro - Pemerintah Kota Metro melakukan pertemuan dengan para pengusaha di Kota Metro, terkait kelangkaan produk minyak goreng. Acara ini berlangsung di ruang OR Setda, Selasa (08/03/2022).


Dalam rapat tersebut Asisten II Yerri Ehwan, menjelaskan masyarakat sangat membutuhkan, mulai dari masyarakat biasa sampai produsen skala kecil dan skala besar. Pemerintah sudah melakukan subsidi minyak goreng, dengan menetapkan harga minyak goreng curah Rp 11.500, yang menengah Rp. 13.500 dan premium 14.000.


“Kita melakukan pertemuan ini untuk mencari solusi dalam situasi saat ini. Kelangkaan minyak goreng dan mengatasi panic buying, agar masyarakat bisa membeli barang sesuai dengan kebutuhannya,” kata Yerri.


Kepala Kanwil II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wahyu Bekti Anggoro, menjelaskan pengawasan saluran distribusi minyak goreng, tertuang dalam perspektif hukum persaingan usaha. Undang-undang No. 5 Tahun 1999, tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, serta menjelaskan banyaknya praktek Tying Agreement di beberapa tempat usaha.


“Tying Agreement sendiri merupakan suatu perjanjian yang berdasarkan, penjual akan menjual produknya kepada pembeli dengan menetapkan persyaratan, bahwa pembeli akan membeli produk lain dari penjual. Dampak negatifnya dari tying agreement yaitu, hambatan barang masuk ke pasar, terutama bagi pelaku usaha yang tidak memiliki kemampuan untuk memproduksi produk yang disertakan. Terlebih pelaku usaha tidak mampu memenuhi syarat diluar produk utamanya. Praktek tersebut merupakan suatu pelanggaran dari KPPU,” jelasnya.


Kondisi permasalahan minyak goreng di beberapa wilayah masih berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Hal ini akan mengakibatkan kegagalan koordinasi, kegagalan kebijakan dan kegagalan pasar.


Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman, mengatakan selama ini Pemrintah Kota Metro melakukan 4 kali operasi pasar. Oprasi ini untuk memudahkan masyarakat mendapatkan minyak goreng dengan harga subsidi.


“Dari kejadian ini, pemerintah tidak lepas tangan. Saya juga ucapakan terima kasih kepada pengusaha yang mendukung adanya operasi pasar, dalam membantu pemerintah demi kesejahteraan masyarakat,” kata Qomaru.


Pemilik PT. Bawang Lanang Adri, mengeluhkan terkait stok barang minyak goreng yang terbatas untuk memenuhi stok, terlebih untuk diluar Kota Metro.


“Kami sempat melakukan sistem Tying Agreement guna mengetahui pelaku usaha atau hanya penimbun. Maka itu, kami lakukan sistem belanja 1 juta rupiah, baru bisa membeli minyak 1 dus,” kata Adri. (*)

LihatTutupKomentar

Terkini