Polres Metro Amankan Dua Warga Hadimulyo Timur Pemilik Sabu

 

Kedua tersangka beserta barang bukti yang kini tengah diamankan di Mapolres Metro. Foto istimewa


Metro -- Anggota Satreskoba Polres Metro mengamankan dua pemuda yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. 


Kedua orang tersebut ditangkap berdasarkan laporan Nomor : LP/A/108 /III/2022/SPKT.SAT RES NARKOBA/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG. 


Keduanya ditangkap di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat pada 15 Maret 2022 sekitar pukul 15.00 WIB. 


Kasatreskoba Polres Metro, IPTU Suheri mengatakan, identitas kedua tersangka tersebut berinisial SA (36) dan AR (22). 


"Keduanya merupakan warga Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat. SA tinggal di Jalan Cendrawasih dan AR tinggal di Jalan Kutilang," kata dia, Rabu, 16 Maret 2022. 


Dia menjelaskan, keduanya ditangkap lantaran memiliki narkotika jenis sabu dengan berat 0,20 gram. 


"Jadi mereka ini hendak berpesta sabu. Setelah mendapat laporan itu kami melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan sekitar tempat terlapor. Nah, diketemukan lah sabu itu," ungkapnya.  


Selanjutnya terhadap tersangka berikut barang bukti di amankan di Sat Res Narkoba Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

LihatTutupKomentar

Terkini