INILAMPUNG.COM, Bandarlampung- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Cipayung Plus, menggelar aksi, menolak kenaikan BBM dengan mendirikan posko di Tugu Adipura, Bandarlampung, Selasa, 5 April 2022.
Namun demikian, aksi yang diberi nama Aliansi Gerakan Suara Pemuda Lampung itu, berhasil dibubarkan aparat dengan sejumlah peserta aksi yang diamankan ke kantor Polresta Bandarlampung.
Korlap aksi, Ichwan Aulia menjelaskan, pendirian posko di Tugu Adipura, Bandarlampung dimaksudkan untuk mendesak pemerintah Jokowi-Maruf Amin agar membatalkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), serta memperbaiki pasokan minyak goreng. Aksi itu juga dimaksudkan untuk mendesak Pemerintah Provinsi Lampung agar segera menstabilkan harga komoditas dan kebutuhan pokok warga.
Aksi tersebut ricuh hingga memaksa petugas menggiring puluhan pemuda ke Mapolresta Bandarlampung.
Kericuhan terjadi saat petugas meminta para pendemo untuk membubarkan diri. Namun, salah satu pendemo tidak terima dan ingin tetap melakukan aksi hingga pagi hari. Nyaris terjadi adu jotos antara pendemo dan petugas yang melakukan pengamanan, bahkan salah satu pendemo mengalami memar pada pipi bagian kiri.
Salah satu peserta aksi, Riski Oktara Putra mengatakan bahwa aparat penegak hukum telah bersikap represif kepada pendemo yang ingin menyuarakan keluh-kesah masyarakat.
"Aparat represif, kami hanya menggelar aksi, tapi dihalangi," kata dia, Selasa, 5 April 2022.
Ketua IMM Bandarlampung, Bayu Pranoto menjelaskan, ada sekitar 15 rekannya yang berhasil diamankan Polresta Bandarlampung.
"Sampai malam ini mereka belum dibebaskan," kata Bayu pada inilampung.com, Selasa, dini hari.
Sementara itu, Kabag Ops Polresta Bandarlampung, Kompol Oskar Eka Putra mengatakan, bahwa gerakan aksi tersebut melanggar hukum dan tidak berizin. Untuk itu petugas membawa seluruh peserta aksi dan kendaraannya ke Mapolresta.
"Peserta melanggar batas waktu yang ditentukan, kegiatannya juga tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jadi harus kami bubarkan," kata Putra.
Selain itu, aksi tersebut juga menurut Kabag Ops melanggar Instruksi Walikota (Inwali) Nomor 8 Tahun 2022, yakni dilarang melaksanakan aksi setelah pukul 18.00 WIB.
"Lokasinya juga masuk dalam jalan umum, jadi tidak tepat jika dijadikan posko untuk demo. Karena mereka melakukan perlawanan saat akan dibubarkan, kami ambil langkah untuk menegakkan ke Mapolresta," ujar dia.(tim/inilampung)