Jaksa Tuntut Ferdinand 'Allahmu lemah' 7 Bulan Penjara

Ferdinand Hutahaen (ist/inilampung)

INILAMPUNG.COM, Jakarta - Kasus cuitan 'Allahmu lemah' oleh Ferdinand Hutahaen di akun Twitternya, memasuki babak baru. Kini, kasusnya sudah disidangkan dan hakim telah menjatuhkan tututan 7 bulan penjara.

Jaksa meyakini Ferdinand bersalah menyiarkan kebohongan dan menimbulkan keonaran di masyarakat.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdinand Hutahaean telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dalam masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama primer, Menjatuhkan pidana 7 bulan penjara," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakpus, Selasa (5/4/2022). 

Hal yang memberatkan terdakwa menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat, sebagai publik tidak memberi contoh kepada masyarakat. Hal yang meringankan terdakwa belum dihukum, terdakwa bersikap sopan.

Ferdinand diyakini jaksa melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam sidang ini, Ferdinand Hutahaean didakwa menyiarkan kebohongan dan menimbulkan keonaran serta menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA. Perbuatan Ferdinand itu merujuk pada salah satu cuitannya di media sosial yang menyebutkan 'Allahmu lemah'.

"Sentimen Terdakwa tersebut diungkapkannya dalam bentuk unggahan pada hari Selasa tanggal 4 Januari 2022 sekitar pukul 10.54 WIB, kembali men-tweet (cuitan) berbunyi 'Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela'," kata jaksa dalam dakwaanya.(dbs/inilampung)
LihatTutupKomentar

Terkini