Pemkab Kapuas Rilis Aturan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan 2022

KEPALA BKPSDM Kapuas, Drs Aswan.| foto : zulkifli

KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas merilis aturan jam kerja untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemkab Kapuas, selama bulan Ramadhan 2022, ini sebagaimana tertuang dalam edaran Bupati Kapuas, Nomor : 800/116/P31/BKPSDM. 2022 tentang penetapan kerja ASN selama bulan ramadan 1443 hijriah.

Kepala BKPSDM Kapuas, Drs Aswan menyatakan, hal itu sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 11 tahun 2022 tentang jam kerja PNS di bulan Ramadhan.

"Ini dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan ASN," kata Aswan, Sabtu (2/4/2022) melalui pesan aplikasi.

Sehingga lanjutnya, perlu untuk melakukan penyesuaian jam kerja pada bulan Ramadan 1443 Hijriah ini.

Dijelaskannya, dalam SE Bupati Kapuas tersebut jam kerja ASN pada bulan Ramadan 1443 H sebagai berikut, untuk unit kerja yang memberlakukan 5 hari kerja.

Hari Senin sampai dengan Kamis pukul: 08.00-15.00 dengan waktu Istirahat pukul 12.00-12.30. Dan hari Jumat Pukul 08.00-15.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30 - 12.30.

Kemudian, untuk unit kerja yang memberlakukan enam hari kerja.

Hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu pukul 08.00-14.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Dan hari Jumat pukul 08.00-14.30 sementara waktu Istirahat pukul 11.30-12.30.

"Seluruh perangkat daerah memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja selama bulan Ramadan 1443 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik," ucapnya.

Selain itu, dalam SE Bupati Kapuas tersebut disampaikan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a dan huruf b pada masa pandemi covid-19, berlaku bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home).

Jumlah jam kerja efektif bagi unit kerja di lingkungan Pemkab Kapuas yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadan adalah 32,5 (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu.

"Surat edaran Bupati Kapuas tentang penetapan jam kerja ASN sudah ditetapkan. Dan akan disampaikan ke perangkat daerah," pungkasnya.[zulkifli]


LihatTutupKomentar

Terkini